Mohon tunggu...
Lia Irnanda
Lia Irnanda Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Hobi saya Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Terkait Mahkamah Konstitusi

28 Maret 2023   12:30 Diperbarui: 28 Maret 2023   12:30 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki Kewenangan dalam menyelesaikan permasalahan Pilkada sesuai dengan Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. dengan maklumat "sampai dibentuknya badan peradilan khusus" di dalam pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) yang bertentangan dengan UUD 1945.

Pada Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) menyampaikan beberapa materi yang di ujikan seperti :

  • Pasal 157 ayat (1)  menyatakan, "Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus."
  • Pasal 157 ayat (2) menyatakan, "Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional."
  • Pasal 157 ayat (3) menyatakan, "Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus."

Pernyataan Perludem berikutnya  berkaitan dengan keadaan hukum baru setelah putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Munculnya ketentuan UU a quo berkaitan dengan badan khusus di dalam penyelesaian pilkada itu  menindaklanjuti putusan MK Nomor 97 Tahun 2003. Permohonan ini merupakan  pengujian terhadap UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan saat ini kedua UU ini sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Dengan adanya ketentuan a quo yang masih mengatur badan peradilan khusus terkait penyelesaian perselisihan hasil pilkada telah membuat ketentuan a quo yang bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut dikarenakan kewenangan menyelesaikan perselisihan hasil pemilu termasuk pilkada adalah kewenangan MK. Ketentuan tersebut juga mengakibatkan ketidakpastian hukum dimana tafsir konstitusional  MK telah menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah masuk ke dalam rezim pemilu. Bahkan MK juga menyatakan pemilihan kepala daerah dapat digabungkan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan presiden, DPR, DPD dan DPRD. Mengenai keserentakan yang dipilih, MK menyerahkan pada pembentuk UU sepanjang memperhatikan syarat yang ketat disebutkan oleh MK dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.

UU Pilkada  menyebutkan badan peradilan khusus sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan hasil pilkada. Menurut Perludem, hal ini secara terang membuat ketidakpastian hukum yang serius. Maka sudah seharusnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Opini Saya Mengenai Kewenangan MK terhadap Sengketa Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk mengatasi sengketa pilkada di Indonesia untuk memastikan kesesuaian hasil pilkada dengan hukum dan prosedur yang berlaku. Kewenangan ini bertujuan untuk meminimalkan adanya kecurangan dalam pilkada dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Meskipun pada akhirnya keputusan MK dapat mempengaruhi hasil pilkada, namun hal ini harus di terima sebagai bagian dari Prinsip-prinsip demokrasi dan kepatuhan terhadap hukum di Indonesia.

Penulis : Lia Irnanda, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning Pekanbaru

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun