Mohon tunggu...
Trisno Utomo
Trisno Utomo Mohon Tunggu... Pensiun PNS -

Insan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Rumitnya Penanganan Permukiman Kumuh

29 Januari 2016   06:00 Diperbarui: 29 Januari 2016   07:54 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Rencana penanganan wilayah kumuh di Kota Semarang. Ilustrasi : Suara Merdeka (27/1/2016)"][/caption]Penanganan wilayah kumuh di Kota Semarang pada tahun 2016 ini ditargetkan akan dapat mengurangi wilayah kumuh sebesar 10-12%. Saat ini keberadaan kawasan kumuh di Kota Semarang seluas 415,83 ha, tersebar di 64 kelurahan pada 15 kecamatan (Suara Merdeka, 27/1/2016).

Demikianlah gambaran kondisi dan penanganan wilayah atau permukiman kumuh yang pasti ada dan merupakan problem di setiap kota besar. Program penanganan untuk memperbaikinya tentu disesuaikan dengan kondisi dan situasi masing-masing kota, dan ternyata bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Biasanya permukiman kumuh tidak berkurang, justru dari tahun ke tahun semakin bertambah. Ketidak-siapan kota dalam menghadapi urbanisasi dituding sebagai penyebab semakin pesatnya pertumbuhan permukiman kumuh di perkotaan.

Kawasan permukiman kumuh merupakan lingkungan hunian yang sangat tidak layak untuk dihuni, dengan ciri-ciri antara lain kepadatan penduduk dan bangunan sangat tinggi dalam luasan yang terbatas, kualitas bangunan yang sangat rendah, berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan/tata ruang, rawan penyakit lingkungan maupun penyakit sosial, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai, dan membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghidupan penghuninya.

Dengan demikian, indikator yang dapat dipakai untuk mengetahui apakah sebuah kawasan tergolong kumuh atau tidak, antara lain : tingkat kepadatan kawasan, kepemilikan lahan dan bangunan, serta kualitas sarana dan prasarana yang ada dalam kawasan tersebut.

Berkembangnya kawasan kumuh biasanya seiring dengan meningkatnya populasi penduduk, baik karena kelahiran maupun karena urbanisasi, sehingga pada kawasan tersebut dihuni oleh penduduk yang sangat padat. Kondisi yang demikian terkait pula dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran. Penghuninya merupakan warga yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap, sehingga umumnya hidup di bawah garis kemiskinan.

Kondisi rumah-rumah yang ada di kawasan ini merupakan rumah darurat yang terbuat dari bahan-bahan bekas yang tidak layak. Mereka menempati lahan secara ilegal dengan status hukum yang tidak jelas atau bermasalah, seperti di bantaran sungai atau pinggiran rel kererta api. Pertumbuhan permukiman yang cepat dan tidak terencana, membuat penampilan fisiknya pun tidak teratur dengan jalan yang sempit dan berliku. Secara sosial permukiman seperti ini terisolasi dari permukiman lapisan masyarakat yang lainnya.

[caption caption="Bantaran sungai yang digunakan sebagai permukiman ilegal. Foto : tataruangpertanahan.com"]

[/caption]

Karena status permukiman yang ilegal, maka fasilitas umum seperti jalan, air bersih, listrik, MCK, pengelolaan sampah, dan lain-lain tidak tersedia secara memadai. Hunian yang sangat rapat dan tidak teratur menjadikannya sangat sulit untuk dilewati kendaraan-kendaraan yang diperlukan bila ada musibah, seperti ambulan dan pemadam kebakaran.

Kawasan kumuh juga menjadi pusat masalah kesehatan karena kondisinya yang tidak higienis dengan sanitasi yang rendah. Biasanya ditandai dengan lingkungan fisik yang jorok sehingga memudahkan berjangkit dan tersebarnya penyakit menular. Pada kawasan kumuh dapat pula menjadi sumber penyakit sosial dan perilaku menyimpang, seperti tindak kriminal, miras, dan obat-obatan terlarang.

[caption caption="Permukiman kumuh dengan lingkungan fisik yang jorok. Foto : boombastis.com"]

[/caption]

Dengan kondisi sebagaimana digambarkan diatas, maka dapat dipahami apabila untuk melakukan penanganan dan pembenahan permukiman kumuh akan dihadapkan pada banyak permasalahan yang rumit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun