Mohon tunggu...
Trisno Utomo
Trisno Utomo Mohon Tunggu... Pensiun PNS -

Insan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kelestarian Sumber Daya Ikan adalah Nafas Kebijakan Bu Susi

14 April 2016   06:25 Diperbarui: 14 April 2016   07:14 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber Gambar: liputan6.com"][/caption]Di tengah-tengah wacana reshuffle Kabinet Kerja, Bu Susi menyadari bahwa jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang dipegangnya saat ini bersifat politis, sehingga sewaktu-waktu bisa dilengserkan oleh presiden. Oleh karena itu, seandainya dicopot dari jabatannya dia mengharapkan kebijakan yang telah diambilnya tidak langsung digusur.

“Menasionalisasikan laut sangatlah penting bagi Indonesia, pejabat-pejabat kemaritiman kita tak boleh dibeli oleh pihak asing. Kita harus bisa menjadikan Indonesia negara maritim yang disegani oleh dunia, Indonesia sudah menjadi model bagi pergerakan, tidak boleh lagi laut kita dijarah kapal-kapal (asing) yang tidak bertanggung jawab”, cetusnya.

Dalam acara “Kick Andy Show” (8/4/2016), Bu Susi menyatakan bahwa kebijakan yang diambilnya bukanlah kehendaknya. Dia hanya menjalankan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Undang-undang tersebut tidak lain adalah UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam Undang-Undang tersebut sangat jelas diatur mengenai perlindungan terhadap kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya, namun pada era pemerintahan-pemerintahan sebelumnya pelaksanaannya tidak optimal.

Sebagai contoh aturan-aturan tersebut, antara lain; (1) Pasal 9 Ayat 1: Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia; (2) Pasal 12 Ayat 1: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Dengan dasar Undang-Undang itulah, maka kebijakan yang diambil bernafaskan pelestarian sumberdaya ikan, antara lain :

  1. Penenggelaman kapal ikan pelaku illegal fishing, dasar hukumnya juga jelas yaitu UU Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 76A: Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri. Sampai dengan saat ini sudah 165 kapal pelaku illegal fishing yang ditenggelamkan, dan efek jeranya sudah sangat mengurangi pencurian oleh kapal ikan asing yang menguras sumber daya ikan kita.
  2. Permen KP Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang diberlakukan bagi kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri. Hal ini diperlukan untuk melakukan analisis dan evaluasi, dan apabila dari hasil analisis dan evaluasi tersebut ditemukan pelanggaran, maka dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Permen KP Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Isi pokok dari peraturan ini adalah menghapus atau menghentikan kegiatan alih muatan (transhipment) di laut. Transhipment sangat merugikan karena merupakan salah satu modus illegal fishing, penjualan ikan di tengah laut, dan mengekspor ikan melalui praktik tersebut.
  4. Permen KP Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.). Peraturan ini melarang penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur, dan penangkapannya hanya diperbolehkan pada ukuran tertentu. Peraturan ini untuk mengatasi penurunan populasi dari ketiga spesies biota tersebut.
  5. Permen KP Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Hal ini karena penggunaan alat tangkap tersebut telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan.

Kebijakan-kebijakan tersebut disambut baik oleh kalangan yang mengedepankan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, akan tetapi sangat ditentang dengan keras oleh mereka yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut. Yaitu mereka yang selama ini telah memperoleh keuntungan yang sangat besar dari pembiaran pengerukan sumberdaya ikan tanpa memperhatikan aspek kelestariaannya.

Oleh karena itu, ditengah wacana reshuffle Kabinet Kerja saat ini, Bu Susi menyempatkan diri melontarkan pesan agar kebijakan yang berwawasan kelestarian tersebut dilanjutkan apabila dia dilengserkan.

Bagi kalangan yang menginginkan kelestarian sumber daya perikanan dan lingkungannya, tentu sangat berharap agar Bu Susi masih dipercaya dan dipertahankan untuk memulihkan dan menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan lingkungannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, demi kesejahteraan rakyat sampai ke anak cucu kita.

Kelestarian Sumber Daya Ikan adalah Nafas Kebijakan Bu Susi. Pesannya: Jika Dicopot Mohon dijaga Kebijakannya

Semoga.

Salam dari saya.

Referensi

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun