Mohon tunggu...
Trisno Utomo
Trisno Utomo Mohon Tunggu... Pensiun PNS -

Insan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Menyongsong Hari Peduli Sampah Nasional 2016, Indonesia Darurat Sampah?

17 Februari 2016   06:29 Diperbarui: 17 Februari 2016   15:29 1485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengelolaan sampah tidak akan dapat terlaksana dengan baik tanpa partisipasi semua pihak, yaitu masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terdapat 2 kelompok kegiatan utama dalam pengelolaan sampah, yaitu :

(1) Pengurangan sampah, yang terdiri dari : (a) Pembatasan (reduce), yaitu mengupayakan agar sampah yang dihasilkan sesedikit mungkin, (b) Guna-ulang (reuse), bila sampah akhirnya terbentuk, maka diupayakan memanfaatkan sampah tersebut secara langsung, dan (c) Daur-ulang (recycle), apabila sampah yang tersisa atau tidak dapat dimanfaatkan secara langsung, kemudian diproses atau diolah untuk dapat dimanfaatkan, baik sebagai bahan baku maupun sebagai sumber energi. Kegiatan pengurangan sampah ini merupakan prioritas utama yang harus dilakukan semaksimal mungkin oleh semua fihak. Sampah yang masih tersisa dari kegiatan pengurangan sampah, selanjutnya dilakukan pengolahan (treatment) maupun pengurugan (landfilling).

(2) Penanganan sampah (waste handling), yang terdiri dari : (a) Pemilahan, yaitu pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah, (b) Pengumpulan, yaitu pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu; (c) Pengangkutan, yaitu membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, (d) Pengolahan, yaitu mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah, dan (e) Pemrosesan akhir, yaitu pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

Untuk membantu pemerintah dalam pengurangan sampah, keluarga, masyarakat (RT/RW/Desa/Kelurahan), dan pelaku usaha sebagai penghasil sampah, diharapkan dapat mengelola sampahnya secara mandiri. Dimulai dengan pengurangan dan pencegahan sampah dari sumbernya (reduce), melalui pemilahan sampah antara sampah organik dan sampah anorganik. Sampah anorganik dapat dipisahkan menjadi tiga jenis, yaitu : (a) sampah plastik, (b) sampah kertas, dan (c) sampah kaca dan logam.

Kemudian dilakukan kegiatan pemanfaatan kembali sampah yang masih dapat dimanfaatkan (reuse), Pemanfaatan kembali secara langsung, misalnya dengan pembuatan kerajinan yang berbahan baku barang bekas atau kertas bekas. Sedangkan pemanfaatan kembali secara tidak langsung, misalnya menjual barang bekas seperti kertas, plastik, kaleng, koran bekas, botol, gelas dan botol air minum dalam kemasan.

[caption caption="Hasil kerajinan berbahan baku sampah | Foto : pengelolaanlimbah.wordpress.com"]

[/caption]Selanjutnya kegiatan daur ulang (recycle), yang paling mudah adalah dengan pengomposan sampah organik yang mudah membusuk untuk diubah menjadi pupuk kompos yang ramah lingkungan. Selain dapat diolah menjadi kompos, sampah dapat diolah dengan teknologi yang lebih tinggi menjadi biogas, BBM, listrik, batu bata/batako, briket arang, dan barang-barang bernilai ekonomis lainnya.

[caption caption="Pengolahan sampah menjadi pupuk kompos | Foto : inswa.or.id"]

[/caption]Daur ulang dengan menggunakan teknologi yang lebih tinggi tersebut dapat dilakukan oleh pelaku usaha atau pemerintah, misalnya :

(1) Untuk menghasilkan listrik, sampah dimasukkan kedalam tungku insinerator untuk dibakar. Pembakaran sampah hendaknya menggunakan teknologi yang memungkinkan berjalan efektif dan aman bagi lingkungan. Asap yang keluar dikendalikan agar sesuai dengan standar baku mutu emisi gas buang. Panas yang dihasilkan dimanfaatkan untuk memanaskan boiler. Uap panasnya digunakan untuk memutar turbin dan selanjutnya menggerakkan generator listrik. Abu sisa pembakaran diperkirakan kurang 5% dari berat atau volume sampah sebelum di bakar. Abu ini dapat dimanfaatkan untuk bahan baku batako atau bahan bangunan lainnya.

(2) Untuk menghasilkan BBM dari sampah plastik, dimana sampah plasik dimasukkan ke dalam mesin pirolisis, untuk proses dekomposisi kimia guna menghasilkan hidrokarbon melalui pemanasan suhu tinggi dengan sedikit oksigen. Limbah plastik dipanaskan hingga meleleh dan menghasilkan gas. Gas tersebut diembunkan melalui proses kondensasi sehingga dihasilkan BBM.

Akhirnya, sisa-sisa sampah yang tidak bisa dimanfaatkan sama sekali di-treatment dengan menggunakan sistem landfilling.

[caption caption="Ilustrasi : @HiLoBDG"]

[/caption]Semoga “Gerakan Indonesia Peduli Sampah Menuju Masyarakat Berbudaya Reduce, Reuse & Recycle (3R) Untuk Kesejahteraan Masyarakat” dan "DEKLARASI MENUJU INDONESIA BERSIH 2020", yang dicanangkan pada tahun 2014 dapat diwujudkan, bukan hanya sekedar menjadi slogan belaka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun