Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

"Arson", Pembakaran Properti sebagai Kejahatan Berat

26 Agustus 2020   17:44 Diperbarui: 26 Agustus 2020   21:46 1260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo : Ilustrasi kejahatan 'Arson' (phys.com)

Karena makin seriusnya tuntutan masyarakat agar pemerintah memikirkan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, dalam rangka penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla di seluruh Indonesia.

Pemeriksaan atas kebakaran hutan Kejaksaan Agung RI tentu merupakan keharusan. Skala kebakaran yang besar dan sudah barang tentu membawa banyak kerugian negara.

Walaupun pihak kejaksaan agung memastikan tidak ada berkas kasus yang terbakar, namun, tentu orang awam tetap khawatir karena gedung tersebut ludes.

Semoga pemerintah serius melakukan investigasi penyebab kebakaran serta membuat upaya untuk membuat sistem pengaman yang memadai pada gedung gedung yang ada, khususnya gedung yang menyimpan aset dan berkas penting atas kasus-kasus hukum.

Kita memang tidak perlu berspekulasi, tetapi investigasi dan pembuktian secara serius adalah lebih penting.

Ini akan menyangkut kredibilitas pemerintah, baik pemerintah nasional dan pemda dalam mengelola gedung-gedung dan aset-asetnya. 

Pustaka : Satu, Dua, Tiga,   Empat, Lima,  Enam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun