Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

"Arson", Pembakaran Properti sebagai Kejahatan Berat

26 Agustus 2020   17:44 Diperbarui: 26 Agustus 2020   21:46 1260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo : Ilustrasi kejahatan 'Arson' (phys.com)

Polisi menemukan catatan pribadinya tentang rencana detil dari pembakaran di banyak tempat tersebut. (The Crime of Arson, Law Shelf).

Adapun hukuman untuk kejahatan 'Arson' beragam, mulai dari hukuman sebesar 9 tahun karena kelalaian sampai dengan minimal 20 tahun penjara sampai dengan penjara seumur hidup. Bahkan di beberapa negara bagian di Amerika ditetapkan hukuman mati bila pembakarannya menyebabkan kematian.

Kejadian kebakaran di beberapa negara seperti Amerika, Australia dan Inggris diperiksa dan hasilnya diumumkan oleh Kejakasaan.

Juga, perusahaan asuransi akan mengadakan investigasi yang lengkap karena ini berkaitan dengan pembayaran polis. Sayangnya, (anehnya) dalam hal kasus Kantor Kejaksaan Agung, gedung tersebut tidak ada asuransi.

Aturan Hukum Pembakaran di Indonesia 
Dalam kaitannya dengan perbuatan pembakaran, hukum Indonesia memiliki acuan hukum atas kejadian pembakaran rumah.

Yang menjadi inti dari aturan ini adalah bahwa perbuatan itu disengaja dan oleh karenanya dapat dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"), yaitu sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

  • dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
  • dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
  • dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Dalam kaitannya dengan pembakaran hutan yang mungkin akan meningkat pada jelang musim kemarau, terdapat aturan hukum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Panduan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Sayangnya aturan hukum tersebut tidak memberikan efek jera. Terlebih bila kebakaran terjadi di kawasan yang telah diterbitkan izin pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan lahan.

Padahal negara sangat dirugikan dan pemerintah harus mengeluarkan dana besar untuk melakukan tanggap bancana dan merehabilitasi hutan.

Para pemerhati lingkungan berharap bahwa pembakaran hutan dapat diganjar dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun