Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama FEATURED

Gerakan Anti Korupsi dan Transparansi di Indonesia: Benarkah Melemah?

4 Juni 2020   06:00 Diperbarui: 9 Desember 2021   07:08 1220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gerakan Anti Korupsi (sumber : ANTARAFOTO)

Yang menarik, laporan itu menunjukkan bahwa CPI global alami stagnasi di angka 43. Ini menggambarkan adanya kemandegan dan juga malah adanya kemerosotan upaya pemberantasan korupsi si sebagian besar (lebih dari 60%) negara negara yang dipantau. 

Misalnya, beberapa negara G7, yaitu Kanada, Perancis, Inggris, Amerika, Jeman dan Jepang tidak alami peningkatan. Indonesia alami perbaikan 2 poin dari tahun 2018. Ini berkat perekonomian Indonesia yang naik kelas, meski ada kemerosotan terkait represi pada masyarakat sipil dan melemahnya KPK sebagai lembaga anti surah. 

Peneliti TI Indonesia, Wawan Suyatmiko dalam rilis TI berkait dengan laporan CPI 2019 dan menyatakan bahwa perbaikan poin membawa arti bahwa perjuangan bersama melawan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga keuangan dan bisnis serta masyarakat sipil menunjukkan upaya positif.

Penegakan hukum pada pelaku suap telah ada di tahun 2019, tetapi pada saat yang sama, masih maraknya suap dan pembayaran ekstra pada proses ekspor-impor, pelayanan publik, pembayaran pajak tahunan, dan proses perizinan serta kontrak masih merupakan suatu persoalan.

Ini sejalan dengan laporan tahunan KPK pada tahun 2019 dan pernah saya tulis di Kompasiana tahun yang lalu. 

Ilustrasi pelemahan KPK di tahun 2019. Sumber : Detikcom
Ilustrasi pelemahan KPK di tahun 2019. Sumber : Detikcom
Namun, meski CPI 2019 menunjukkan peningkatan 2 poin bagi Indonesia, tahun 2019 sejatinya merupakan tahun yang berat bagi Indonesia, khususnya dalam hal gerakan anti korupsi.

KPK yang merupakan simbol demokratisasi dan gerakan anti korupsi telah dianggap ompong dan digerogoti oleh revisi undang-undangnya. Riuh rendah dari persitiwa demo besar di Indonesia terkait penolakan pada revisi Undang-undang KPK telah menjadi catatan sejarah gerakan anti korupsi kita.

Prediksi ICW terkait kinerja KPK yang mengelola kasus lebih sedikit di tahun 2020 sangat dimengerti. Dan, ICW bahkan menyebut Indonesia berada di “jalur lambat” gerakan anti-korupsi. Ini pun dipahami.

Revisi Undang Undang KPK yang disahkan pada September 2019 telah membuat gerak KPK terbatas. ICW pun mencatat kinerja KPK pada Januari 2020 ICW sangat rendah. Hanya terdapat dua kasus dikelola KPK, sementara pada bulan yang sama di tahun 2019 terdapat 62 kasus yang dikelola KPK.

Juga, diberitakan bahwa KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus yang ditangani karena alasan yang dapat diduga dari revisi Undang-undangnya.

Pertama, karena sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011 dan terdapat pula kasus yang ditangani sejak 2013. Kedua, karena terdapat kasus yang syarat untuk penyidikan ketingkat lanjut tidak terpenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun