Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Karangan Bunga dan Isu Korupsi

8 Desember 2019   08:26 Diperbarui: 8 Desember 2019   22:31 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Karangan Bunga (Sumber Foto : koreabizwire.com)

"Say it with flower," ucapan mayor Patrick O'Keefe tentang tak ada yang tak bisa dikatakan dengan bunga karena bunga bisa mewakili segalanya. (Creative Review).

Mengirim karangan bunga kepada seseorang memang dapat mewakili pengirimnya dalam memberikan ucapan kasih, menyampaikan apresiasi, membagi simpati, maupun ucapan duka cita. 

Tak heran bila bisnis bunga potong dan floris tetap bertahan dan bahkan berkembang. Namun, apakah ada dinamika lain terkait pengiriman bunga, utamanya untuk urusan korupsi?

Karangan Bunga untuk Menteri BUMN 
"Terimakasih Pak Erick Thohir Garuda Indonesia Tidak Butuh Direktur Kaleng-kaleng", ini salah satu contoh karangan bunga yang diterima oleh Menteri BUMN, Erick Tohir ketika ia diberitakan meminta Direktur Utama Garuda untuk mengundurkan diri karena skandal moge. 

Pengirim karangan bunga itu mengatasnamakan "Asosiasi Awak Kabin Indonesia" dan "Keluarga Karyawan Garuda Indonesia", misalnya. Dicatat bahwa karangan bunga itu dikirim atas nama staf dan karyawan PT Garuda. (Sumber:m Detik, 6 Desember 2019)


Di Indonesia, dukungan dan apresiasi pada kelompok yang mendorong gerakan anti korupsi berupa karangan bunga bukan hanya terjadi pada skandal Harley Davidson ilegal yang ada di pesawat Garuda yang baru saja terjadi.

Pada bulan September 2019, KPK menerima banyak karangan bunga sebagai bentuk simpati dan dukungan untuk terus memberantas korupsi, ketika dilakukan revisi undang undang KPK yang dinilai melemahkan kerjanya. 

Beberapa ucapan yang ada di karangan bunga itu antara lain "Selamat dan sukses Komisioner KPK 2019-2023. Semoga berkah dan amanah." (Sumber: Tribunnews.com, 17 September 2019)

Namun, pada saat lain, KPK pernah memberikan klarifikasi melalui konferensi pers terkait karangan Bunga kepada salah satu perusahaan media massa dengan nama yang identik dengan KPK. 

Untuk itu juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan "KPK tidak pernah mengirimkan karangan bunga tersebut dan KPK tidak terafiliasi dengan nama organisasi yang disebutkan di sana," seperti pernyataan Febri melalui Kompas, 8 September 2018. 

Disebutnya bahwa KPK memiliki sendiri website KPK dan media televisi dan radio. KPK tidak menggunakan website seperti yang ada pada klaim tersebut.

Untuk itu, KPK mengingatkan kepada semua pihak untuk bertindak profesional dan tidak mengatasnamakan institusi negara. Apalagi bila ada kepentingan yang melawan hukum.

Coba kita perhatikan yang terjadi ketika masa pemilihan Menteri Kabinet Jokowi Jilid 2. Begitu banyak karangan bunga dikirimkan ke menteri-menteri yang dipilih oleh Jokowi, hingga memenuhi halaman depan dan selasar serta lobi gedung gedung kementerian kita.

Lalu apa fenomena yang terjadi ketika Ahok dan Djarot menerima karangan bunga yang luar biasa banyak, meraih rekor MURI berjumlah 5.016 dan dianggap melebihi kewajaran? 

Dalam hal ini, banyak catatan menunjukkan justru pemberian karangan bunga kepada pasangan yang kalah pada Pilkada Jakarta ini disampaikan atas rasa prihatin sekaligus penghargaan secara individual kepada keduanya atas kerja selama ini. Keduanya dikenal sebagai pemberantas korupsi di Jakarta.

Pada saat yang sama, fenomena karangan bunga Ahok Djarot sempat dituduh sebuah rekayasa. 

Kampanye Anti Korupsi Merubah Kebiasaan Memberi Hadiah dan Bunga 
Di Cina, kebiasaan memberikan uang menjadi berubah atau bergeser karena adanya kampanye anti korupsi yang dirilis oleh Presiden Xi Jinping pada tahun 2012. 

Hadiah berupa uang diganti dengan permen, coklat, dan karangan bunga. Sebelumnya, banyak mobil membawa uang berdatangan ke Beijing untuk diberikan kepada pejabat tinggi, baik pejabat publik maupun politisi jelang tahun baru Imlek (Businessinsider).

Memberi hadiah adalah tradisi orang Cina. Setelah adanya kampanye anti korupsi, pejabat juga takut menerima hadiah. Meski demikian terdapat komentar yang menarik tentang pemberian bunga yang menggantikan pemberian uang dan hadiah. 

"Pejabat bisa saja tidak menerima uang secara terbuka, tetapi ia tidak bisa menolak keranjang buah yang berisi potongan emas, kan?". 

Mereka menambahkan bahwa Cina adalah negara dengan 1 partai dan kekuasaan berada di tangan para pejabatnya. Untuk itu, memberikan hadiah kepada pejabat adalah cara untuk memenangkan hatinya (Businessinsider 11 Februari 2016).

Di Korea lain lagi. Setelah dirilisnya undang undang anti korupsi "the Improper Solicitation and Graft Act" pada September 2016, memberikan hadiah kepada orang yang punya hubungan professional, termasuk guru dan dosen, jurnalis, dan PNS dilarang. 

Larangan dan pembatasan itu bertujuan untuk menghindarkan dari perbuatan sehari hari yang cenderung membangun kebiasaan korupsi, pemberian hadiah dan penyuapan. Sejak itu, sekitar 300 orang didenda dan diinvestigasi karena melanggar undang undang.

Undang undang itu dianggap efektif. Aturan ini dipicu oleh peristiwa tenggelamnya Kapak Sewoi di tahun 2014 yang menewaskan 304 orang, sebagian besarnya adalah anak anak. 

Investigasi menunjukkan bahwa kapal yang dimiliki orang tua murid ini tetap berlayar meskipun secara teknis tidak memenuhi persyaratan.

Pemberian hadiah ini pada akhirnya menjadi bagian dari skandal yang menyebabkan 'impeachment' Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye di tahun 2017 dan mendesak pemimpin sementara Samsung, Jay Y Lee yang memberikan jutaan dolar sumbangan sebagai imbalan atas dimenangkannya suatu kontrak pemerintah.

Di Busan, setahun sesudah undang undang itu dirilis, usaha bunga meredup. Ini mirip persoalan dilarangnya hadiah atau parsel lebaran di Indonesia. 

Ketika aturan itu dirilis, begitu banyak keluhan muncul. Namun, proses perubahan terjadi. Orang membatasi diri untuk memberikan hadiah pada peristiwa peristiwa yang mentradisikannya (koreabizwire.com).

Sayangnya, pada akhirnya. Presiden Kim menilai bahwa undang undang itu dianggap terlalu ketat. Ia mengomentari apakah aturan tetap diberlakukan ketika seorang murid SD memberikan bunga kepada gurunya. 

Juga, keluhan muncul dari penjual bunga difloris floris yang telah menjalankan bisnis selama lebih dari 20 tahun. Undang undang membatasi pemberian bunga senilai sekitar US $ 46 dollar saja.

Panduan Internal 24 negara anggota OECD and UN "An International Guide to Anti-Corruption Legislation March, 2019" menuliskan bahwa tak ada aturan yang jelas terkait pemberian bunga sebagai bagian dari kebiasaan dan budaya dengan penyuapan.

Suatu survai " Gifts Or Bribes? Attitudes On Informal Payments In Romanian Healthcare", yang dibuat oleh Andrada Moldovan dan Steven Van de Walle uang dilakukan di Roma menyimpulan bahwa pembayaran secara informal dalam mengakses layanan publik seperti kesehatan biasa di masyarakat negara berkembang. 

Pasien memberikan hadiah kepada dokter, perawat dan staf kesehatan di rumah sakit sebagai ucapan terima kasih atas layanannya sering terjadi. Atas hal ini 80% responden mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan bukanlah suap.

Di masa lalu, adalah George Aditjondro yang melakukan penelitian terkait korupsi di Indonesia. Ia mempelajari dari pemasangan iklan bela sungkawa di koran koran dan karangan bunga yang ditujukan kepada keluarga pejabat publik di masa Orde Baru.

Suatu studi "Gift Giving and Corruption", yang dirilis oleh International Journal of Public Administration membuat simpulan menarik. Adanya pemberian hadiah akan meningkatan hubungan dan relasi yang lebih kuat serta ada rasa timbal balik. 

Bila suatu hadiah diberikan seorang individu kepada individu lain, tanpa memiliki hubungan professional, maka pemberian itu hadiah murni.

Sementara, bila hadiah itu diberikan oleh individu kepada lembaga atau antar lembaga yang memiliki hubungan professional atau hubungan kerja, maka dapat diduga bahwa yang diberikan adalah suap. 

Studi itu membongkat aspek antropologi dari hadiah dan suap dalam konteks administrasi pembangunan.

Bagaimana Aturan Pemberian Hadiah dan  Bunga di Indonesia? 

Bila kita hendak mengirim karangan bunga untuk sahabat karena turut merasakan kebahagiaan atau mengirim untuk kerabat karena turut berduka atas kehilangan orang tercinta, tentu tak perlu aturan. Namun, bila ada tujuan di balik pemberian itu, tentu kita perlu waspada. 

Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 mendefinisikan gratifikasi sebagai : ".... pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."

Adapun pemberian yang dianggap gratifikasi adalah yang memenuhi kriteria pada pasal 12 B, yaitu: "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut...". 

Artinya, ketentuan tersebut tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK atau Unit Pengelola Gratifikasi Kementerian Perindustrian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima".

Terdapat beberapa contoh bentuk pemberian yang masuk dalam kelompok gratifikasi, antara lain: 

1) tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma; 

2) hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan oleh rekanan atau bawahannya; 

3) hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut; 

4) potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan; 

5) biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.; 

6) hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan; 

7) hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja; dan 8) Hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.

Dalam hal pejabat mengadakan acara pernikahan, maka sumbangan dan hadiah pernikahan diatur sebagai berikut a) dicek apakah tergolong dalam definisi gratifikasi, dan b) untuk hadiah yang sulit ditolak karena bersifat kebiasaan atau budaya, maka perlu adanya laporan untuk mencegah persoalan gratifikasi, antara lain mengikutsertakan 1. Daftar rencana undangan; 2. Contoh undangan; 3. Daftar tamu yang hadir/buku tamu; 4. Rincian lengkap daftar sumbangan per undangan; 5. Daftar pemberian berupa karangan bunga dan natura lainnya.

Niatan dan tujuan atas perbuatan apapun akan berbicara dengan sendirinya. Mengirim bunga dan hadiah kecil karena kasih sayang, cinta damai serta kebaikan tentu akan membawa pesan berbeda dibandingkan dengan mengirim bunga dan hadiah untuk pamer, tujuan merubah keputusan penting dalam bisnis dan menyuap.  

Pustaka : Satu, Dua, Tiga, Empat, Lima, Enam, Tujuh, Delapan, Sembilan, Sepuluh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun