Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Selain SMI, Siapa Lagi Menteri yang Bicara Soal Korupsi dan Inefisiensi?

5 Desember 2019   17:36 Diperbarui: 6 Desember 2019   09:00 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sri Mulyani Indrawati (Foto ANTARA FOTO/Wahyu Putro))

Komitmen Politik Negara pada Anti Korupsi dan Efisiensi Merosot?

Komitmen pemberantasan korupsi pada pemerintahan Presiden Jokowi di periode kedua ini sering mendapat sorotan. 

ICW pada artikel en.tempo.co pada 29 November 2019 menyampaikan empat tanda bahwa pemerintahan Jokowi tidak berkomitmen pada gerakan anti korupsi "4 Signs Jokowi Not Committed to Fighting Corruption: ICW". 

Keempat aspek yang menunjukkan kurangnya komitmen itu adalah grasi kepada Anas Maamun, yang rencananya akan menyelesaikan hukuman pada 3 Oktober 2020, memilih pimpinan KPK, Firli Bahuri, yang jelas jelas bermasalah, mengesahkan revisi Undang undang KPK, dan menolak penerbitan Perpu. 

Kepada Tempo.com (26 November 2019), ICW menyatakan bahwa korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, dan adanya grasi dari 7 ke 6 tahun kepada Annas yang melakukan alih fungsi hutan dianggap tidak bisa dibenarkan. Juga isu remisi Robert Tantular menambah deretan. 

Akan hal tersebut, sistem penegak hukumpun mendapatkan sorotan paling tajam. Juru bicara KPK, Febri Diyansah, menyampaikan kepada Kompas.com (3/12/2019) tentang perlunya sistem penegak hukum untuk memiliki visi yang sama dalam hal pemberantasan korupsi.

Sri Mulyani dan Isu Korupsi 

"Itu kan yang dulu kita inginkan pada 1997-1998. Kita ingin Indonesia yang pondasinya lebih baik, transparan, dan demokratis, itu semuanya masih relevan dan harus tetap kita pursue", Sri Mulyani Indrawati, Tempo.com, 30 September 2019

Dari kalangan anggota kabinet dan penegak hukum, selama ini Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang berbicara kepada media dan publik terkait isu korupsi yang perlu ditangani serius.

Di bulan September 2019, ketika masyarakat ramai membicarakan disahkannya revisi Undang undang KPK dan disambut respons masyarakat dalam bentuk demonstrasi besar besaran, SMI menyampaikan bahwa korupsi di Indonesia bersifat struktural. 

Ia mengapresiasi demo itu karena artinya masyarakat menghendaki Indonesia yang lebih baik. Untuk itu, di jajarannya, SMI terus meningkatkan transparansi, keterbukaan informasi, pencegahan hingga penindakan.

Minggu yang lalu, SMI membuka soal adanya desa fiktif penerima dana desa yang terpaksa harus distop sementara aliran dananya. Juga, bendahara negara akan menarik kembali aliran Dana Desa yang sudah terlanjur disalurkan ke daerah tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun