Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Suku-suku Baru di Masyarakat Sipil dan Sumpah Pemuda

28 Oktober 2019   20:40 Diperbarui: 29 Oktober 2019   07:47 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrsi Polarisasi (Foto :CCO Public Domain)

Masyarakat sipil dimaknai sebagai masyarakat yang beradab dan berbudaya. Mereka membangun, menjalani serta memaknai kehidupan bermasyarakat dengan beberapa nilai utama, yaitu a) menjunjung tinggi hak asasi, b) berkemajuan dan berpengetahuan, c) melek teknologi, d) patuh hukum, e) mampu mengendalikan diri, dan f) memiliki kemandirian dan solidaritas serta mengakui norma norma budaya.

Untuk itu masyarakat sipil memiliki wilayah publik untuk mengemukakan pendapatnya. Mereka juga demokratis dan tidak membedakan masyarakat berdasarkan jenis kelamin, suku, ras, dan agama. Mereka santun dalam berinteraksi, bersikap toleran dan memiliki rasa keadilan.

Konsep masyarakat sipil sendiri bukanlah barang baru. Cicero, sang orator Yunani Kuno telah mengemukakannya di tahun 106-43 SM tentang masyarakat sipil sebagai komunitas politik yang beradab, berkode hukum, dan memiliki kewargaan serta sosial budaya.

Adalah Piagam Madinah, suatu konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia yang menyebut soal hak-hak sipil atau HAM dalam konsep masyarakat madani.

Di Eropa ini berkembang sampai masa Renaissance dan Revolusi Perancis (1789) lalu berkembang pada Deklarasi Universal PBB tentang HAM (1948).

Masyarakat Sipil di Indonesia 

Di masa Orde Baru (1966 sampai dengan 1998), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berdiri. LSM yang dimaksud adalah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela dan ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa tujuan keuntungan.

LSM inilah yang kemudian sering juga diterjemahkan sebagai Non Government Organizations (NGO). Karena adanya pengertian keswadayaan atau "kemandirian" dalam namanya, LSM seringkali diartikan berseberangan dengan pemerintah.

LSM pertama di Indonesia adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang berdiri tahun 1971. Adnan Buyung Nasution dikenal sebagai salah satu pendirinya.

LBH muncul untuk mengadvokasi kasus masyarakat kecil pada masanya, seperti kasus Simprug, kasus pembangunan Taman Mini, pembangunan Lubang Buaya dan sebagainya. 

LBH, kemudian menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan merupakan ibu dari banyak LSM yang bekerja untuk isu HAM. Kontras dan ELSAM adalah dua di antaranya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun