Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengapa Semua Harus "Di-handle" Wiranto?

4 Oktober 2019   20:47 Diperbarui: 11 Oktober 2019   21:31 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menko Polhukam Wiranto (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pd. )

Ketakutan warga berjalan lama. Warga tinggal di pengungsian sampai bulan kedua dan bahkan bulan ketiga sejak gempa besar terjadi. Pasalnya, banyak warga kehilangan tempat tinggal. Juga gempa susulan masih terjadi hampir setiap hari. Di awal September 2018 pun, relawan seperti kami masih tinggal di tenda. 

Untuk menolong warga, kami harus mendatangkan tim dokter relawan dari desa ke desa, dari gang ke gang, dari rumah ke rumah, karena warga tidak hendak ke puskesmas karena trauma. Dari kajian kami, petugas kesehatan yang ada di Pemda tidak memiliki kesiapan untuk membantu warga pada pasca bencana. Kondisi bencana yang tidak normal, disikapi dengan 'business as usual'. 

Karena trauma yang dialami warga dan pengungsi, kami perlu hadirkan relawan psikolog untuk secara pelan mengembalikan keberanian warga untuk kembali ke rumah. Hal ini memakan waktu cukup lama. Bahkan, masih terdapat warga yang tinggal di tenda di bulan Desember 2018. 

Untuk itulah dapat dipahami mengapa diperlukan upaya khusus untuk membuat warga kembali ke rumah.  Bahkan, banyak di antara penyintas yang tidak berani mengunci pintu rumah setelah mereka kembali ke rumah pada bulan Desember 2018. Mereka berjaga bila terhadi gempa lagi. 

Sementara untuk mereka yang rumahnya hancur, mereka biasanya lebih berani untuk tinggal di hunian sementara (huntara) karena konstruksi yang telah disesuaikan untuk tahan gempa.

Kompas.com pada tanggal 2 Oktober 2019 menuliskan laporan dari Tim BNPB yang menyebutkan bahwa terdapat 105.290 jiwa mengungsi. Selain karena rumah yang rusak,  masyarakat takut terjadi gempa lagi. Apalagi terdapat banyaknya hoaks bahwa akan ternjadi lagi gempa susulan, bahkan tsunami. 

Jadi, anjuran pemerintah lewat media agar pengungsi segera kembali ke rumah tentu saja tidak efektif. Apalagi bila kemudian dilakukan dengan 'tone' bahwa pengungsi yang banyak menjadi beban negara seperti yang disampaikan oleh Wiranto. Klarifikasi telah dilakukan oleh Wiranto. 

Pengungsi Bencana
Adalah penting untuk kita pahami apa yang menjadi tugas negara ketika terdapat pengungsi bencana. 

Terdapat Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi Pada Keadaan Darurat yang bisa kita tengok. 

Pasal 1 dari aturan tersebut mencakup apa yang disebut penanganan pengungsi, yaitu upaya yang meliputi pengelolaan data dan informasi, perlindungan dan pemberdayaan, penempatan, pemberian kompensasi dan pengembalian hak pengungsi. 

Sementara itu, pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun