Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Politik Pembangunan, Korupsi, Pengabaian Lingkungan, dan Pembakaran Hutan

24 September 2019   07:21 Diperbarui: 24 September 2019   21:49 1096
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi Jambi berwarna merah pada Sabtu (21/9/2019) pukul 12.53 WIB.(Facebook: Qha Caslley)

Di tahun 2015, di antara luas hutan yang terbakar itu, sekitar 100.00 hektar dibakar secara sengaja untuk kebutuhan pembukaan lahan, karena pertimbangan biaya.

Perubahan iklim yang membuat musim kemarau lebih panjang sering diabaikan oleh banyak lembaga pemerintah di Indonesia maupun di dunia. Padahal, musim kemarau yang panjang menjadikan hutan lebih kering dan mudah terbakar. Apalagi bila terjadi di wilayah gambut, sulit pemadamannya.

Abainya pemerintah untuk mengontrol kebakaran hutan, yang dipicu oleh lemahnya penegakan hukum membuat kebakaran hutan sulit (dan dalam banyak hal seakan tidak bisa) ditanggulangi bisa dibaca sebagai abai. 

Persoalan krisis ekonomi dan lingkungan akibat abai ini membawa serta begitu banyak isu lingkungan kesehatan, sosial dan ekonomi.

Transportasi terhambat. Perdagangan dan wisata mandeg. Sekolah tutup dan isu kesehatan meningkat. Bahkan, terdapat korban meninggal.

Ratusan bisnis tidak bisa beroperasi. Sekitar empat ribuan petani yang menggantungkan hidupnya pada lahan dan hutan menjadi kehilangan mata pencaharian.

Ini seharusnya jadi perhatian pemerintah. Kerugian itu tentu harus didanai oleh anggaran pemerintah, yang notabene dana pajak 

Pemerintah melalui Instruksi Presiden 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Peraturan ini sudah ditunggu tunggu lebih dari 2 tahun, sebagai bagian dari janji Presiden Jokow. Instruksi Presiden (Inpres) tentang penghentian sementara (moratorium) perluasan lahan dan evaluasi perkebunan sawit ini bertujuan memberikan waktu untuk mengevaluasi dan menata kembali izin-izin perkebunan sawit dan meningkatkan produktivitas.

Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola perkebunan sawit berkelanjutan, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penurunan emisi gas rumah kaca. 

Regulasi ini juga menugaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, para gubernur dan bupati/walikota untuk menunda izin baru perkebunan sawit, baik permohonan baru, permohonan telah mendapatkan persetujuan prinsip maupun permohonan yang diajukan namun belum melengkapi persyaratan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun