Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama FEATURED

Habibie, Cinta, Panutan, dan Anti Korupsi

12 September 2019   08:29 Diperbarui: 12 September 2020   10:32 2958
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BJ Habibie ( Foto : Istimewa)

Perubahan mendasar juga terjadi pada tataran konstitusional. Amandemen keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyisipkan pasal 23D, yang berbunyi, "Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang."

Meski keputusannya untuk memberikan referendum kepada Timor Timur (kemudian Timor Leste) untuk memilih antara menjadi bagian dari otonomi khusus atau merdeka. Masyarakat Timor Timur memilih merdeka dan Habibie melepasnya melalui proses dianggap kontroversial karena melepaskan satu wilayah NKRI, namun dari perhitungan anggaran pemerintah untuk keamanan dan pertahanan, saya melihatnya sebagai keputusan yang bijaksana. 

Habibie pula yang memberhentikan larangan berbicara dan belajar bahasa Mandarin yang pernah diterapkan Orba sebagai bagian dari kebijakan anti Cina yang berlaku selama lebih dari 3 dekade.

Yang tentu relevan dengan perjuangan saya, Habibie menyetujui pendirian Komnas Perempuan. Ini untuk merespons kebutuhan untuk menindaklanjuti kasus perkosaan massal di masa kerusuhan Mei 1998. 

Jadi, sebagai presiden, masa Habibie sangat pendek, namun membangun landasan reformasi penting di republik ini.

Habibie dan Anti Korupsi 

Satu hal yang besar yang pemerintahan Habibie lahirkan adalah keberadaan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. 

Ini adalah landasan hukum yang Habibie awali dalam pembentukan 'good governance', melalui pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), atau lembaga Ombudsman. Pada akhirnya, KPKPN resmi dibubarkan pada 2004 dan melebur ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dari sini, ide pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat oleh Megawati pada 2002. Ini dilakukan karena melihat institusi kejaksaan dan kepolisian saat itu terlalu kotor, sehingga dianggap tidak mampu untuk menangkap koruptor .

Habibie rupanya menginspirasi beberapa pimpinan KPK, seperti Saut Situmorang dan Agus Rahadjo.

Habibie dan Politik Indonesia 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun