Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

"May Day" dan Larangan untuk Perempuan Melakukan Beberapa Pekerjaan di 104 Negara

30 April 2019   18:55 Diperbarui: 2 Mei 2019   06:28 1323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pekerja perempuan. (Kompas)

Banyak negara terus mengupayakan adanya kesempatan yang adil bagi perempuan dan laki laki. Larangan tersebut sejatinya bisa berkurang dan hilang, karena pada prakteknya perempuan juga terbukti mampu ada di sektor yang laki laki juga bekerja. 

"Ada 123 negara ditemukan tidak memiliki Undang-Undang yang mengatur pelecehan seksual. Sekitar 500 juta perempuan bekerja tanpa adanya perlindungan."

Namun, beberapa negara memang secara resmi membuat larangan larangan. Ini menjadikan seakan ada 'pekerjaan laki laki' dan 'pekerjaan perempuan'.

Larangan larangan itu di'klaim' punya beberapa alasan. Banyak negara memuat larangan perempuan bekerja karena alasan keamanan. Anehnya, peraturan untuk menjamin keselamatan perempuan untuk bekerjapun tidak ada. Banyak pula membuat larangan karena alasan pentabuan. 

Ada 123 negara ditemukan tidak memiliki aturan atau undang undang yang mengatur pelecehan seksual. Diperkirakan, sekitar 500 juta perempuan bekerja tanpa adanya perlindungan. 

Setidaknya 59 negara tidak memiliki aturan untuk melarang pelecehan seksual di ruang kerja. Di 18 negara, bahkan suami memiliki kekuatan hukum untuk melarang istrinya bekerja, sementara 4 negara melarang perempuan untuk membuat dan mendaftarkan perusahaan atas namanya.

Studi ini menunjukkan bahwa aturan aturan pada umumnya memberi jalan luas dan lancar kepada laki laki melenggang di sektor kerja, sementara memberikan jalan berliku kepada perempuan.

Aturan Diskriminatif Warisan Kolonial

Terdapat suatu hal yang penting atau bisa dikatakan menarik. Pada umumnya, negara yang memiliki aturan diskriminatif pada umumnya mewarisi aturan negara penjajahnya. Misalnya, aturan negara persemakmuran yang mempengaruhi aturan di beberapa negara anggota. Atau juga aturan peninggalan Spanyol dan kolonial yang lain, termasuk aturan Belanda yang mempengaruhi Indonesia.

Memang banyak aturan yang disusun berdasar asumsi bahwa semua laki laki bekerja dan menghidupi perempuan. Dalam kenyataannya, terdapat kondisi yang menunjukkan bahwa perempuan tidak punya pilihan selain bekerja. 

Pilihan bekerja ini bisa karena memang perempuan memiliki ketrampilan dan pengetahuan serta kesempatan utuk bekerja. Pilihan lain adalah karena kebutuhan rumah tangga membutuhkan suami dan istri bekerja. Juga, terdapat rumah tangga yang suaminya tidak bekerja dan perempuan harus menghidupi keluarga. Atau suatu rumah tangga yang memang perempuan adalah sebagai kepala rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun