Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2 FHUI

LEXPress merupakan progam kerja yang dibawahi oleh Biro Jurnalistik LK2 FHUI. LEXPress mengulas berita-berita terkini yang kemudian diunggah ke internet melalui media sosial resmi milik LK2 FHUI.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mudik dan Hak Asasi Manusia

28 April 2022   18:21 Diperbarui: 28 April 2022   18:38 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Idul Fitri menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh para perantau untuk kembali ke kampung halaman.

Fenomena sosial ini disebut dengan istilah ‘mudik’. Aktivitas mudik biasanya bertujuan untuk berkumpul dan bersilaturahmi kembali dengan kerabat serta sanak saudara yang telah lama tidak dijumpai.Pada tahun 2021 pemerintah sempat mengeluarkan pemberlakuan pelarangan mudik sebagai langkah antisipasi lonjakan angka kasus COVID-19. 

Namun, seiring dengan keadaan pandemi yang mulai membaik mudik tahun ini sudah dapat terlaksana, dengan adanya beberapa ketentuan yang berlaku. Pada tahun ini, pemerintah menerbitkan aturan terbaru bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa mudik dan libur lebaran tahun 2022 yang tertuang di dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 16 Tahun 2022. 

Ketentuan dalam SE berlaku untuk semua moda transportasi baik laut, darat menggunakan  kendaraan pribadi maupun umum, penyeberangan, dan kereta api. Ada pun isi ketentuan dari tersebut adalah:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

5) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun aturan terbaru yang ditambahkan untuk poin ke 6 adalah bagi pemudik yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksinasi dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCT/ rapid test antigen saat melakukan perjalanan. 

Aturan mudik terbaru 2022 ini mulai diterapkan mulai tanggal 19 April hingga batas yang tidak ditentukan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan di masa yang akan mendatang. Pitra Setiawan selaku Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa pihaknya telah memprediksi bahwa pada tanggal 28-30 April 2022 akan menjadi puncak arus mudik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun