Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2

Biro Jurnalistik merupakan biro dari Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bergerak dalam kegiatan meliput dan menyampaikan berita hukum terkini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aksi Hardiknas: Catatan Merah untuk Aparat atas Kebebasan Berpendapat di Indonesia

4 Mei 2021   17:38 Diperbarui: 4 Mei 2021   18:05 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Represivitas pihak Kepolisian terulang lagi untuk sekian kalinya dalam aksi kebebasan berpendapat di Indonesia, yakni pada 3 Mei 2021 yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Kejadian tersebut terjadi di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan menjadi tambahan catatan merah bagi aparat kepolisian.

Sejatinya, kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh setiap individu dan merupakan hak yang dijamin dan dilindungi oleh negara. 

Setiap warga negara tanpa terkecuali mempunyai hak untuk mengemukakan apa yang ada di dalam pikirannya, baik dengan cara menyampaikan pendapat atau kritiknya di muka umum. Hal tersebut dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." 

Perlindungan terhadap hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum juga diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Hak kebebasan berpendapat juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menyatakan bahwa "kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Dalam aksi kebebasan berpendapat dalam rangka Hardiknas ini, aparat kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya berhasil menunjukkan represivitasnya dengan meringkus sembilan orang peserta aksi (lima orang mahasiswa dan empat orang Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dengan ketidakadanya alasan yang jelas di saat mereka sudah sepakat ingin membubarkan diri dengan cara damai sebelum pada waktu yang sudah ditentukan sesaat menjelang berbuka puasa. Yang menjadi permasalahan dasar dalam catatan merah kepolisian kali ini adalah bahwa pihak kepolisian cakap melakukan kesewenang-wenangan dalam penangkapan aksi massa.

Pada proses pembubaran massa aksi, aparat kepolisian berdalih bahwa diharuskan adanya pembubaran lebih awal dengan dibuktikan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yakni salah satunya adalah tidak menjaga jarak. 

Penyitaan mobil komando Federasi Serikat Buruh Nusantara-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBN-KASBI) sebelum tenggatnya waktu aksi menerangkan bahwa adanya pembubaran paksa oleh aparat kepolisian dengan ketidakadanya alasan yang jelas.

Selanjutnya, Sembilan orang massa aksi yakni salah satunya adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FHUI), Surya Yudiputra, telah menjalani proses penyidikan dan penyelidikan di Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Penyidikan dan penyelidikan dilakukan mulai dari sejak penangkapan kurang lebih pukul 17.30 WIB hingga keesokan harinya pada 4 Mei 2021. 

Dalam proses penyidikan, kesembilan massa aksi tersebut dilarang untuk didampingi oleh kuasa hukum dari tim advokasi. Hal tersebut yang menjadi suatu permasalahan bagi  Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) pada khususnya dan BEM FHUI pada umumnya mengenai ketidakjelasan aparat dalam penghadangan pendampingan hukum untuk mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun