Ide bahwa Indonesia dapat memproduksi vaksin coronavirus disease 2019 secara independen terkesan mengagumkan, terutama dengan penamaan 'Vaksin Nusantara' yang jelas mengobarkan rasa nasionalisme.
Sayangnya, ide tersebut harus pupus ketika vaksin Nusantara besutan mantan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto yang prosesnya tengah berlanjut di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta dinyatakan sebagai penelitian berbasis sel dendritik untuk Covid-19. Â
Dengan demikian, pengembangan vaksin Nusantara ini bukan uji klinis vaksin untuk dimintakan izin edar oleh BPOM, namun hanya demi kepentingan penelitian dan pelayanan. Penelitian ini juga bersifat autologous, yang artinya hanya dapat digunakan oleh pasien sendiri dan tidak dapat dikomersialkan.
Keputusan untuk membatalkan vaksin Nusantara dinyatakan melalui melalui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat pada Senin, 19 April 2021, sebagaimana dikutip dari Kompas.com dalam artikel yang berjudul "Akhir Polemik Vaksin Nusantara."
Dilansir dari CNN.com dalam artikel yang berjudul "Nasib Vaksin Nusantara Usai Diputuskan Hanya Jadi Penelitian," vaksin Nusantara mulai mendapatkan perhatian publik ketika sejumlah politisi dan tokoh publik mendatangi RSPAD guna menjalani proses pengambilan sampel darah untuk kebutuhan uji lanjutan vaksin Nusantara.
Beberapa diantaranya adalah pengusaha Aburizal Bakrie, Mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari, beberapa anggota Komisi IX DPR, hingga pasangan selebritis Anang Hermansyah dan Ashanty.
Hal ini menimbulkan kontroversi, karena  BPOM sebelumnya tak meloloskan uji klinis tahap pertama terhadap vaksin Nusantarat  yang seharusnya menjadi syarat sebelum melakukan pengambilan sampel relawan untuk uji klinis tahap dua.
Seluruh vaksin yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar atau Emergency Use Authorization sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan mengenai izin edar alat kesehatan secara lebih lanjut diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190 Tahun 2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Dalam peraturan tersebut, dikatakan bahwa diperlukan uji klinis untuk membuktikan keamanan dan kemanfaatan vaksin, memastikan vaksin tidak mengandung bahan yang dilarang, serta memastikan vaksin dibuat dengan cara yang baik serta sesuai persyaratan.