Usia remaja sangat rawan untuk terpapar akan penyalahgunaan narkoba. Banyak kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang melibatkan remaja di dalamnya. Penyalahgunaan narkoba pada remaja ini dikarenakan pada usia remaja memiliki rasa penasaran yang tinggi sehingga tertarik untuk coba-coba. Penyalahgunaan narkoba pada remaja memiliki dampak yang sangat merugikan. Akibatnya selain pada kesehatan, juga dapat memunculkan tindak kejahatan dan kekerasan. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian lebih yang dilakukan oleh keluarga, lingkungan, dan pihak sekolah. Salah satunya adalah dengan dilakukannya sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba pada remaja.
KKN TIM II UNDIP 2021/2022 membuat program kerja "Penyuluhan Darurat Narkoba Pada Remaja" yang dilaksanakan di MTS Muhammadiyah Sirau, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas pada Kamis, 21 Juli 2022. Peserta kegiatan ini merupakan siswa kelas VII dengan jumlah 52 siswa. Dalam penyuluhan ini di memberikan informasi mengenai undang-undang yang mengatur narkoba, jenis narkoba, dampak penyalahgunaan narkoba, dan cara menghindari narkoba. Dalam kegiatan ini juga disampaikan pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan memahami mengenai bahaya narkoba sejak dini, dan memiliki pengawasan dari orang tua serta pihak sekolah dalam mendidik supaya terhindar dari masalah narkoba.
"Terima Kasih kepada kakak-kakak KKN, sudah memberikan ilmu mengenai bahaya narkoba. Sekarang saya menjadi lebih tau mengenai bahaya narkoba terutama untuk remaja" tutur Syafiq, salah satu siswa MTS Muhammadiyah Sirau.
Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan remaja dapat mengetahui bahaya penyalahgunaan narkoba baik itu dampak maupun sanksi hukum yang berlaku, serta bagaimana pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba, sehingga remaja akan memiliki awareness yang tinggi akan bahaya narkoba demi mencapai masa depan yang cerah.