Mohon tunggu...
Lestari Sri Hutami
Lestari Sri Hutami Mohon Tunggu... Penulis - Lestari

Mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIP di Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cyber Diplomacy Indonesia dalam Menghadapi Ancaman Keamanan Cybercrime

30 November 2021   13:11 Diperbarui: 30 November 2021   13:32 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures


Adapun tujuan dari cyber diplomacy adalah agar dapat mencapai fungsi dari diplomasi tradisional itu sendirim yakni untuk mampu menjaga perdamaian serta menciptakan rasa saling percaya diantara pemangku kepentingan dalam konteks siber.  

Tentunya cyber diplomacy ini sangat diperlukan untuk menghadapi ancaman cybercrime di era digitak seperti sekarang ini. Karena melalui diplomasi ini pertentangan kepentingan negara-negara dapat dimitigasi agar tidak terjadi konflik terbuka sehingga terwujud ruang siber yang damai. (Assegaff, 2020)


Setelah mengetahui mengenai cybercrime dan juga cyber diplomacytentunya penulis akan memberikan pembahasan lebih lanjut mengenai bagaimana kasus cybercrime di Indonesia serta apakah Indonesia memiliki strategi untuk menjalankan cyber diplomacy guna menjaga perdamaian dunia serta menciptakan ruang siber yang aman?


1. Kasus Cyber Crime di Indonesia


Cybercrime adalah suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan juga kompyter sebagai objek atau sasaran kejahatan, hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ataupun tidak yang tentunya dapat merugikan orang lain. 

Contoh kasusnya adalah pembajakan atau cyberpiracy yakni penggunaan teknologi komputer untuk mampu menghasilkan ulanng informasi. Contoh Kasus : Menyebarkan mp3 di internet dengan menggunakn teknologi peer to peer. 

Contoh yang kedua yaitu cybertrespass adalah pemanfaatan komputer agar dapat menambah jalan masuk di sistem komputer yang dimiliki organisasi maupun perorangan. 

Bentuk kasus yang sering terjadi yaitu: melaksanakan serangan DoS (deniel of Service) terhadao sebuah web. Bukan hanya itu, terdapat pula kegiatan berupa cybervandalism merupakan penggunaan komputer agar dapat menghasilkan program yang dapat mengacaukan proses peralihan informasi elektronik.  Contoh tindakannya yaitu mengacaukan data yang terdapat disuatu komputer.

Berbicara mengenai cybersecurity di Indonesia,di negara ini terdapat sejumlah serangan siber ataupun cyberwar yang pernah terjadi dengan pihak lainnya. Contohnya saja saat tahun 1998 terjadi kekacauan rasial di dunia siber atau dunia virtual yakni Indonesia terlibat dalam peperangan siber dengan sejumlah hacker yang diprediksi asalnya dari Tiongkok sertaTaiwan. 

Selanjutnya sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Symantec, yakni sebuah penghasil Antivirus Norton, Saat bulan kedelapan Tahun 2010, Indonesia menempati posisi ke-2 seteleh negara Iran diantara sepuluh negara yang merasakan cybercrime dari worm Stuxnet. 

Bukan hanya itu, berdasarkan laporan yang diberikan oleh Sydney Morning Herald pada 2013, Australia sudah melancarkan aksi penyadapan kepada pemerintah RI dengan cara melalui gedung perwakilan diplomatiknya yang ada di Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun