Mohon tunggu...
Lestari Sri Hutami
Lestari Sri Hutami Mohon Tunggu... Penulis - Lestari

Mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIP di Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cyber Diplomacy Indonesia dalam Menghadapi Ancaman Keamanan Cybercrime

30 November 2021   13:11 Diperbarui: 30 November 2021   13:32 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Terjadinya globalisasi di berbagai penjuru dunia mengakibatkan hadirnya perkembangan kecanggihan teknologi secara signifikan. Hal tersebut sudah menyebabkan berubahnya perilaku masyarakat global dan mengakibatkan seolah dunia tidak memiliki batasan lagi dan juga terjadi perubahan dalam kehidupan sosial secara signifikan.  

Namun hal ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat serta penggunanya, bahkan diikuti juga dengan hadirnya sejumlah ancaman baru dari kecanggihan teknologi ini. Dari sekian kawasan yang ada di dunia, kawasan Asia mempunyai pengguna internet dengan jumlah terbanyak. (Novitasari, 2015)


Dengan hadirnya ketergantungan terhadap internet atau dunia digital menyebabkan munculnya kesempatan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab agar dapat melancarkan aksi kejahatan siber atau sering dikenal dengan istilah cyber crime. 

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cybercrime tentunya perlu dipahami terlebih dahulu mengenai pengertian cybercrime tersebut. Ada sejumlah pendapat mengenai apa yang dimaksud dengan cybercrime. 

Pertama yaitu pendapat dari  Gregory (2005) cybercrime merupakan suatu kejahatan virtual yang dilakukan dengan cara memanfaatkan media komputer yang memiliki akses ke internet dan juga melakukan kegiatan eksploitasi komputer lain yang juga sama-sama terhubung ke internet. 

Tersedianya celah keamanan pada sistem operasi mengakibatkan suatu kelemahan serta terbukanya kesempatan yang dapat digunakan pada hacker, craker dan script kiddis untuk menyusup ke dalam komputer dan melakukan cybercrime. 

Selanjutnya, berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh Kepolisian Inggris Tahun (2009) "Cybercrime merupakan berbagai bentuk pemanfaatan komputer untuk sebagai tujuan  kriminal dengan melakukan penyalahgunaan terhadap teknologi digital". (Arifah, 2011)

Berdasarkan pengertian tersebut, inti dari pengertian cybercrime adalah suatu perbuatan melanggar hukum yang dijalankan melalui pemanfaatan jaringan komputer sebagai sarana dan juga sebagai objek atau sasaran kejahatan, hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ataupun tidak yang tentunya dapat merugikan orang lain. (Arifah, 2011)


Berbicara mengenai cybercrime maka penting untuk diketahui bahwa  kawasan dimana negara Indonesia berada yaitu kawasan Asia Tenggara memiliki jumlah pengguna internet terbanyak di Asia, tidak bisa dipungkiri tentunya ancaman keamanan cybercrime sangatlah memiliki potensi besar di kawasan ini bahkan di negara Indonesia tempat kita tinggal ini pun. 

Dengan demikian, karena ancaman dari cybercrime ini bersifat lintas batas dan terjadi diberbagai belahan dunia maka menyebabkan pergeseran isu dalam hubungan internasional dan juga praktik diplomasi memiliki tantangan untuk menemukan cara bagaimana agar dapat menjaga perdamaian dunia. 

Oleh sebab itu, hadirlah cyber diplomacy yang merupakan praktik diplomasi yang muncul sebagai usaha untuk membangun masyarakat siber internasional, dengan menjadi sarana antara kepentingan nasional suatu negara dengan dinamika yang terjadi pada masyarakat dunia. (Assegaff, 2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun