Mohon tunggu...
Leo Rulino
Leo Rulino Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Personal Blog: www.leorulino.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyoal Dewan Otak Dengkul

14 Juni 2018   12:45 Diperbarui: 14 Juni 2018   12:43 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Megapolitan Kompas

Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Itulah tiga fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia. 

Hanya tiga fungsi. Hanya tiga pekerjaan yang harus dilaksanakan. Pun mereka para wakil rakyat itu tidak becus.

DPR RI telah kehilangan kepercayaan dari rakyat Indonesia. Wakil-wakil yang duduk di Senayan lebih mementingkan manuver politik, cari aman, dan sibuk melempar opini tak tentu rudu, dibanding mengurusi pekerjaannya yang "hanya" tiga tadi itu.

Untunglah DPRD sedikit berbeda. Masyarakat masih menaruh animo dan harapan besar kepada lembaga yang satu ini.

Masih ada setahun sampai diselenggarakannya pemilihan legislatif pada 2019, namun suasana pesta politik di daerah sudah begitu terasa. Masyarakat tampak sudah tak sabar lagi, "Siapakah tokoh yang pantas dipilih sebagai wakil nantinya," begitulah kira-kira obrolan ringan di warung-warung kopi pinggir jalan.

"Siapakah tokoh yang pantas dipilih."

Sistemnya adalah masyarakat harus memilih mereka yang sudah terdaftar sebagai caleg salah satu Partai Politik. Para caleg tadi akan berkampanye, bersosialisasi, dan mencoba mengambil simpati agar masyarakat memilihnya nanti di hari pemilihan. Apabila semua baik-baik saja, maka masyarakat akan memilihnya, jika mendapatkan suara yang cukup banyak, caleg tadi akan melenggang sebagai wakil rakyat di DPRD.

Sistem berjalan, strategi berhasil, semua tampak baik-baik saja. Setidaknya sampai pada hari dimana mereka diharuskan mengurusi pekerjaannya yang hanya "tiga" tadi. Walah dalah, ternyata wakil-wakil itu tidak mengerti barang satupun yang harus dikerjakannya. Miriplah seperti induknya di Senayan.

Aspirasi konstituen tidak tersampaikan, legislasi tidak sesuai target, ABPD lolos-lolos saja, tidak ada fungsi pengawasan. Para Anggota Dewan makan gaji buta, sembari mengurusi proyek-proyek pribadi untuk modal nyaleg di periode kedua. Namun karena ini di daerah, maka isu yang berkembangpun tidak kentara. 

Menurut analisis warung kopi, sumber masalah utama atas fenomena ini adalah minimnya sistem seleksi yang ketat dari Parpol terhadap caleg-caleg yang mendaftar.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, persyaratan calon legislatif adalah tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun atau lebih; mundur dari Kepala Daerah, Wakil kepala daerah, PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD; dilarang berpraktek sebagai akuntan publik, notaris, dan pekerjaan yang dibiayai negara, serta; harus menjadi anggota partai peserta pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun