Mohon tunggu...
Leo Rulino
Leo Rulino Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Personal Blog: www.leorulino.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Nasib Badan Pak Guru Honorer

5 Juni 2018   09:10 Diperbarui: 5 Juni 2018   09:46 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Facebook

Suara pilu gesekan besi sepeda karatan yang dikayuh Bapak Umar Bakri menemani perjalanan pulangnya dari sekolah ke rumah. Saban hari tak kurang dari lima belas kilometer ditempuhnya dalam satu kali jalan. Jika matematika ku tidak salah, itu berarti tiga puluh kilometer pulang pergi, atau kurang lebih delapan puluh lima kali mengelilingi lapangan sepak bola. 

Tak seperti biasa, siang ini hatinya terasa begitu sedih. Sudah dua puluh enam tahun sejak pertama kali ia bergabung sebagai guru honorer Sekolah Dasar Negeri di sebuah desa perbatasan Pulau Kalimantan, namun tak kunjung ada kepastian terkait nasibnya. Bahkan hingga kini, jangankan berharap diangkat menjadi PNS, tunjangan hari raya saja tak dapat dinikmatinya.

Baru tadi pagi ia membaca berita di surat kabar, DPR menggelar rapat bersama Kementerian terkait untuk membahas nasib tenaga honorer. Bapak Umar Bakri senang bukan kepalang. Mungkin ini jawaban atas gunjang ganjing tenaga honorer beberapa bulan terakhir. Bagaimana tidak, pemerintah sampai menggelar rapat khusus yang mahal itu hanya untuk membahas nasib honorer seperti dirinya.

Namun apa daya, senang Pak Umar Bakri hanya bertahan satu detik saja. Lutut guru honorer berusia lima puluh tahun itu mendadak lemas. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmaja pada rapat gabungan DPR bersama Kementerian membahas tenaga honorer (4/6) mengatakan bahwa keluhan gaji dan THR tenaga honorer bukan kewenangan pemerintah, namun merupakan tanggung jawab pihak yang merekrut.

Apalagi Bapak Umar Bakri baru mengetahui dari berita itu bahwa definisi tenaga honorer adalah tenaga honorer yang  berusia 19 hingga 46, dan yang bekerja setahun setelah 31 Desember 2005 menurut PP No. 48 Tahun 2005, dan PP Nomor 56 Tahun 2012.

Bapak Umar Bakri mengelus tonjolan tulang rusuk di dadanya yang ringkih. Apa mau dikata, secara hukum usianya sudah tidak termasuk golongan tenaga honorer lagi. Sedangkan pemerintah tidak dapat berbuat banyak karena itu bukan tanggung jawab mereka.

Disisa perjalanan pulangnya, Bapak Umar Bakri tak henti mencoba mengingat. Siapakah yang merekrutnya dua puluh enam tahun yang lalu?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun