Mohon tunggu...
Leony Ashram
Leony Ashram Mohon Tunggu... Guru - Terlahir sebagai Wanita Itu Anugerah, Menjadi Pribadi Kuat Itu Berkah

“I'm selfish, impatient and a little insecure. I make mistakes, I am out of control and at times hard to handle. But if you can't handle me at my worst, then you sure as hell don't deserve me at my best.” ― Marilyn Monroe

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Hakikat HAKI

14 April 2021   14:02 Diperbarui: 14 April 2021   14:06 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: duniadosen.com

"Dalam perang, Anda hanya bisa dibunuh satu kali, tetapi dalam politik anda bisa dibunuh berkali-kali." --Winston Churchill. Namun anda juga dapat bangkit dan melawan berkali-kali pula, itulah pesan yang hendak disampaikan oleh Churchill.

Setelah berbagai kegaduhan yang dilakukan oleh segelintir mantan kader terhadap Partai Demokrat mereda, dikarenakan kongres luar biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang Sumatera Utara mendapat penolakkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun ada saja oknum yang menerapkan prinsip Winston dalam kekukuhan mempertahankan hal- hal yang tidak benar.

Beberapa waktu lalu Darmizal menganggap, mendaftarkan Hak Cipta terhadap lagu, lambang Partai Demokrat ke HAKI dianggap sebagai celah untuk membangun stigma otoriter kepada Presiden Republik Indonesia ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan tindakan non-argumentatif karena gagal paham dalam memahami apa yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), serta bagaimana undang-undang mengatur terhadap HAKI tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Darmizal menilai, pendaftaran HAKI pada Partai Demokrat merupakan tindakan paradoks dan merugikan SBY, dan Darmizal menuding Syarief Hasan ngawur dengan telah mengusulkan hal tersebut.

Dikutip dari pemberitaan di kompas.com dengan judul  "Terkait Pendaftaran Partai Demokrat ke HAKI, Darmizal menduga Syarief Hasan Ingin Menjerumuskan SBY", namun perlu dipahami untuk membangun sebuah argumentasi harus memiliki data dan fakta yang jelas terhadap apa Itu HAKI, apa yang didaftarkan, dan bagaimana undang-undang mengaturnya, agar pernyataannya tidak menjadi bualan semata, yang justru merugikan diri sendiri.

Apa itu HAKI?

Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Demikian dikutip dari laman izin.co.id .

Dijelaskan pada laman tersebut, HAKI memiliki dasar hukum melalui undang-undang yang telah mengaturnya yakni UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta yang berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.

Darmizal yang merupakan salah seorang penggagas KLB secara illegal terhadap Partai Demokrat menyatakan "Bagi Darmizal, mendaftarkan Partai Demokrat ke Ditjen HAKI adalah tindakan memalukan dan sangat merugikan SBY". Seharusnya, komentar Darmizal itulah yang masuk dalam kategori tindakan memalukan. Sebab, bagaimana mungkin partai politik didaftarkan kepada HAKI.

Pada UU Pemilu dan UU Partai Politik, jelas dipaparkan bahwa tahapan pendaftaran partai politik dilakukan di KPU, dan untuk urusan Administratif --agar mendapat legalitas partai politik, perlu di daftarkan ke Kemenkumham, melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Dari cara berfikir Darmizal, saya akhirnya paham kenapa faksi KLB Sibolangit ditolak seluruh hasilnya oleh Kemenkumham. Sebab, mekanisme dan prosedur pendaftaran HAKI dan pendaftaran administrasi parpol saja, tidak dapat dicerna dengan baik oleh Darmizal.

Pertanyaannya kemudian, apa yang didaftarkan oleh SBY ke HAKI?

Jika SBY mendaftarkan nama, lagu, lambang Partai Demokrat, atau apapun karya yang dihasilkan olehnya, tentu tidak jadi masalah karena nama tersebut merupakan Hak Cipta dirinya, yang dalam penggunaannya diberikan kepada Partai Demokrat.

Sebagai contoh, lagu kebangsaan Indonesia Raya diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman atau yang lebih sering disapa W.R. Supratman, begitulah Hak Cipta dilindungi hukum agar tidak adanya klaim yang justru menyesatkan, dan sejarah tidak bisa dirubah begitu saja. Untuk itu, sebagai pencipta, merupakan hak seseorang untuk mendaftarkannya ke HAKI.

Seperti halnya komentar Syarief Hasan yang dimuat cnnindonesia.com, "Pendiri partai itu tidak punya kontribusi di dalam membuat semua itu. Pendiri partai itu cuma administrasi ke notaris dan Kemenkumham, kecuali Vence Rumangkang," ujar Syarief.

"Tidak ada (pendiri partai yang memberikan sumbangsih), itu mars, hymne Partai Demokrat totally ciptaan Pak SBY," tambah Syarief Hasan.

Syarief juga menyebut, alasan SBY mendaftarkan HAKI Demokrat atas nama pribadi itu akibat munculnya klaim kepemilikan Demokrat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Karena itulah, agar sejarah tentang Partai Demokrat jelas dan tidak bisa disampaikan dengan cara tidak bertanggung jawab, perlu kiranya mendaftarkan HAKI tersebut agar menjaga nilai- nilai sejarah, apalagi Partai Demokrat pernah menggoreskan kesuksesan dengan menempatkan SBY sebagai Presiden dua periode dari Tahun 2004 hingga 2014.

Lantas pertanyaannya sekarang, siapa yang keliru memaknai upaya SBY yang mendaftarkan seluruh ide dan karyanya, seperti lagu Partai Demokrat dan lambang Partai Demokrat ke Ditjen HAKI? Marilah kita instrospeksi diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun