Mohon tunggu...
Ahmad KarimAR
Ahmad KarimAR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa Perencanaan Wilayah dan Kota UNEJ

Mahasiswa PWK UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program LP2B Cegah Alih Fungsi Lahan di Rembang

28 September 2022   21:55 Diperbarui: 28 September 2022   22:49 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pangan merupakan kebutuhan dasar dan wajib bagi manusia dan harus dipenuhi setiap saat. Kecukupan pangan merupakan hak asasi yang layak dipenuhi. Dalam praktiknya sendiri, pemenuhan kebutuhan pangan diserahkan kepada masyarakat. Pemerintah sendiri lebih berperan menjadi regulator agar tidak adanya praktik monopoli oleh pemerintahan.

Sebagai kebutuhan dasar, pangan memiliki arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan bangsa, terutama dalam kestabilitas ekonomi. Ketika ketersediaan pangan rasionya lebih kecil dari pada kebutuhannya, akan tercipta sebuah ketidakstabilitas ekonomi. Selain ekonomi, masalah sosial dan politik pun dapat tercuat akibat ketahanan pangan yang terganggu sehingga menganggu kestabilitas suatu negara.

Ancaman terhadap ketahanan pangan, membuat Indonesia sering melakukan impor produk-produk pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Katanya "Gemah ripah Loh Jinawi, Tata Tentrem Kertaraharja, Subur kang Sarwa Tinandur, Murah kang Sarwo Tinuku" ?. Dalam keadaan jumlah penduduk yang masih terus meningkat jumlahnya, ancaman-ancaman terhadap produksi pangan telah memunculkan kerisauan. Oleh karena itu, dalam waktu yang akan datang Indonesia membutuhkan tambahan ketersediaan pangan dan LAHAN PANGAN.

Lahan sendiri merupakan sumberdaya alam strategis bagi pembangunan. Hampir semua sektor pembangunan fisik memerlukan lahan, seperti sektor pertanian, kehutanan, perumahan, industri, pertambangan dan transportasi. Di bidang pertanian, lahan merupakan sumber daya yang sangat penting, baik bagi petani maupun bagi pembangunan pertanian. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa di Indonesia kegiatan pertanian masih ber tumpu pada lahan.

Selama ini lahan sawah di Pantura Jawa Tengah (Rembang) bahkan pulau Jawa mempunyai peranan yang sangat besar dalam memenuhi kebutuhan pangan (beras) secara nasional karena produktivitas yang tinggi dengan dukungan prasarana irigasi dan sosio - struktur maju. Hal ini telah mengantarkan Indonesia pada swasembada pangan tigawarsa yang lalu yang membuat hingga kini ingin kembali berswasembada pangan. 

Namun keinginan tersebut tidak mudah dilakukan karena dinamika pertumbuhan perkotaan yang pesat akibat pacuan industrialisasi dan kebutuhan fisik, prasarana. Penyusutan luas lahan sawah yang besar ini disebabkan oleh adanya alih fungsi lahan sawah ke penggunaan non pertanian yang jauh lebih besar dibandingkan dengan perluasan lahan sawah baru .

Dewasa kini, tingginya pertumbuhan jumlah penduduk menjadi permasalahan yang umum terjadi di daerah perkotaan. Pertumbuhan penduduk dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kelahiran (natalitas), kematian (mortalitas), dan perpindahan penduduk.

Semakin meningkatnya jumlah penduduk berarti jumlah kebutuhan menjadi lebih besar, salah satunya kebutuhan pada lahan. Mengingat sebagian besar penduduk Indonesia bermata pencaharian dalam bidang pertanian, maka semakin sempitlah lahan garapan pertanian tersebut karena telah dikonversi menjadi lahan permukiman, jalan, industri dan lainnya. Konversi lahan pada dasarnya merupakan hal yang wajar terjadi, namun pada kenyataannya konversi lahan menjadi masalah karena terjadi di atas lahan pertanian yang masih produktif dan ketersediaannya yang terbatas. 

Proses terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian disebabkan oleh beberapa faktor meliputi faktor eksternal (adanya dinamika pertumbuhan perkotaan, demografi maupun ekonomi), faktor internal (kondisi sosial-ekonomi rumah tangga pertanian pengguna lahan), dan faktor kebijakan (aspek regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan pertanian). 

Faktor eksternal pada dasarnya adalah faktor - faktor dinamika pertumbuhan perkotaan, baik secara fisik spasial, demografis maupun ekonomi, yang mendorong atau memacu terjadinya alih fungsi lahan sawah (di wilayah yang semula merupakan perdesaan) ke penggunaan non pertanian. Dengan kata lain, faktor eksternal ini merupakan implikasi langsung dari terjadinya transformasi ekonomi (dari pertanian ke industri dan transportasi) dan demografis (dari pedesaan ke perkotaan). Faktor eksternal berkaitan dengan dinamika perrtumbuhan perkotaan , yaitu perkembangan kawasan terbangun. Semakin besar laju perkembangangan kawasan terbangun sebagai manivestasi perkembangan fisik spasial , yang terjadi di tiap kabupaten / kota mengakibatkan laju penyusutan luas lahan sawah yang terjadi.

Sedangkan faktor yang bersifat internal adalah kondisi sosial ekonomi rumah tangga pertanian pengguna lahan yang mendorong mereka melepaskan pemilikan atau penguasaan lahannya terhadap lahan sawah sehingga potensial mengubah penggunaannya . Faktor internal menyangkut pertumbuhan rumah tangga pertanian pengguna lahan serta perubahan dalam penguasaan lahan pertanian Semakin tinggi laju pertumbuhan rumah tangga pertanian pengguna lahan menye babkan semakin besarnya penyusutan luas lahan sawah . Semakin besar perubahan luas penguasaan lahan per rumah tangga pertanian pengguna lahan , semakin besar pengaruhnya terhadap laju penyusutan luas lahan sawah .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun