Mohon tunggu...
Leonardo Siahaan
Leonardo Siahaan Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

TEGAKAN KEADILAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bisakah Pernikahan Siri Dipidanakan

17 September 2021   21:01 Diperbarui: 17 September 2021   21:05 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

perkawinan merupakan hak bagi setiap warga negara. dan merupakan jaminan pula didalam konstitusi maupun aturan hukum lainnya baik berdasarkan jaminan hukum nasional maupun berdasarkan hukum internasional ( seperti deklarasi universal hak asasi manusia ( DUHAM ) ). dalam konstitusi kita bisa dilihat dalam pasal 28 B ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. yang berbunyi

" Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.". perlu diketahui dan dapat dipahami berdasarkan bunyi pasal 28 B ayat 1 UUD 1945, perkawinan yang diakui adalah perkawinan yang sah berdasarkan Undang-Undang. 

perkawinan yang sah adalah perkawinan yang memenuhi ketentuan persyaratan berdasarkan Undang-Undang, seperti bisa dilihat batas usia nya harus 19 Tahun baik pria maupun wanita ( pasal 7 Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan ) dll. 

bagaimana dengan pernikahan siri, apakah melanggar hukum dan dapat dipidana?

perkawinan sirri yang dimaksud dalam hukum positif adalah perkawinan siri bentuk yang ketiga, yakni pernikahan atau perkawinan yang dilakukan dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qobul, namun pernikahan ini tidak dicatatkan pada Kantor Urusan agama (KUA),maka sangat jelas bahwa pernikahan siri tidak sah menurut Undang-Undang perkawinan, sebagai suatu syarat agar perkawinan sah adalah dicatat di KUA. 

pernikahan siri dapat dipidanakan, bila melihat konteks pasal 279 ayat 2 dan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum pidana

berdasarkan pasal 279 ayat 2 KUHP berbicara mengenai, menikah lagi tanpa adanya persetujuan dari istri pertama. sesuai dengan pasal 5 UU perkawinan, jika seorang suami ingin menikah lagi harus mendapatkan persetujuan dari istri pertamanya. jika tidak mendapatkan izin sesuai dengan bunyi ayat 2 pasal 279 KUHP maka dapat dipidana paling lama 5 tahun

selanjutnya pasal 284 Kitab Undang-Undang hukum pidana ( KUHP ), apabila melakukan perzinahan dengan adanya aduan dari si suami ataupun si istri. tentu dalam hal ini sebagai delik aduan relatif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun