Mohon tunggu...
Leonardo Siahaan
Leonardo Siahaan Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

TEGAKAN KEADILAN

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Bolehkah RTH( Ruang Terbuka Hijau ) Dialihfungsikan Mendirikan Bangunan?

28 Agustus 2021   18:28 Diperbarui: 28 Agustus 2021   18:51 1675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meletakkan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, Jumat (27/8).  peresmian pembangunan Masjid At Tabyyun mendapatkan pertentangan dari warga sekitar, penyebabnya  masjid itu dibangun di atas 40% Ruang Terbuka Hijau (RTH). pembangunan Masjid diatas tanah RTH inilah menjadi dasar warga menolak pembangunan Masjid At Tabayyun.

sedangkan menurut Gubernur Anis Baswedan, pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa tersebut sudah memenuhi ketentuan. selain itu Anies menjelaskan faktor mendasar dari terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), merupakan keputusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Menurutnya, Pemprov DKI tidak mungkin memberikan izin untuk sebuah tempat ibadah, jika tidak ada rekomendasi dan izin dari FKUB. adapun dasarnya ketentuannya adalah SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021 Tahun 2021 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah yang Terletak di Taman Villa Meruya.

perlu diketahui dari informasi yang beredar, Masjid At-Tabayyun dibangun di atas area fasos seluas 1.078 m2 milik Pemprov DKI. Konsep bangunan berada di tengah taman hijau, dengan tapak bangunan sekitar 400 m2 atau 40% dari area tersebut. Adapun pembangunan ibiayai swadaya warga muslim di kompleks Taman Villa Meruya

APA SIH RUANG TERBUKA HIJAU ( RTH )?

pengertian Ruang Terbuka Hijau ( RTH )

 Ruang terbuka, adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Ruang terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau. Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Ruang terbuka non hijau, adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air. Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. 

Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 40% dari luas wilayah, selain sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah. Klasifikasi bentuk RTH umumnya antara lain RTH Konservasi/Lindung dan RTH Binaan. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 

Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi :

*         kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis; 

*         kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi; 

*         area pengembangan keanekaragaman hayati; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun