Mohon tunggu...
Leonardo Siahaan
Leonardo Siahaan Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

TEGAKAN KEADILAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengertian Kesengajaan Berwarna dan Kesengajaan Tidak Berwarna dalam Hukum Pidana

19 Agustus 2021   12:49 Diperbarui: 19 Agustus 2021   13:03 1818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

kesengajaan merupakan unsur yang sangat penting dalam hukum pidana. karena dari unsur kesengajaan, penegak hukum dapat memuatnya kedalam proses pembuktiaan untuk bisa menjerat pelaku. dalam kesengajaan atau dolus sangat banyak jenis-jenisnya termasuk kesengajaan berwarna dan kesengajaan tidak berwarna, berikut penjelasannya:

1. kesengajaan berwarna 

kesengajaan berwarna atau opzetgekleur adalah seseorang melakukan suatu perbuatan harus mengetahui terlebih dahulu bahwa perbuatanyang dilakukan nya adalah suatu perbuatan pidana atau perbuatan yang dilarang Undang-Undang.

dalam kesengajaan berwarna ini adanya perbuatan yang melawan hukum, untuk dapat mengkategorikannya sebagai perbuatan melawan hukum maka seorang pelaku harus mengetahui terlebih dahulu bahwa perbuatannya merupakan sebagai tindak pidana berdasarkan undang-undang. jika si pelaku tidak mengetahui bahwa perbuatannya termasuk tindakan pidana berdasarkan undang-undang maka pelaku tersebut bebas. hal ini diutarakan oleh Zevenbergen.

tentu saja kesengajaan berwarna ini dapat menyulitkan dalam proses pembuktiaan untuk menghukum terdakwa karena dititik beratkan si pelaku harus mengetahui bahwa perbuatannya merupakan sebagai tindakan pidana berdasarkan Undang-Undang. 

2. kesengajaan tidak berwarna

kesengajaan tidak berwarna atau opzetkleurloos, dalam pengertiannya seseorang melakukan perbuatan cukup menghendaki perbuatan tersebut. jadi tidak menitik beratkan bahwa pelaku harus terlebih dahulu mengetahui bahwa perbuataannya termasuk tindak pidana. cukup pelaku menghendaki perbuatannya dan karena ada kesadaran dalam melakukan aksi tindak pidana atau bersifat melawan hukum. dalam proses pembuktiaannya pun lebih mudah ketimbang dalam pembuktiaan di kesengajaan berwarna. dalam proses pembuktiaanya cukup melihat motif kesengajaannya, apa yang mengerakan pelaku melakukan tindak pidana, apakah pelaku melakukan tindak pidana karena adanya kesadarannya atau yang lainnya.

sekian terimakasih

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun