Mohon tunggu...
Leonardo Siahaan
Leonardo Siahaan Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

TEGAKAN KEADILAN

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan (Vox Populi, Vox Dei) Masih Adakah di Negeri Ini?

4 Agustus 2021   16:20 Diperbarui: 4 Agustus 2021   16:54 1161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

suara Rakyat adalah suara Tuhan ( Vox Populi,vox dei ) merupakan slogan yang cukup populer dan tetap eksis sampai saat ini. Konsekuensi dari penganutan ide ini adalah, bahwa pihak mana saja yang bisa memperoleh suara mayoritas, maka ia memperoleh semacam "legitimasi spiritual", bahwa ia menang atas kehendak Tuhan yang menggerakkan hati nurani mayoritas masyarakat. 

dalam slogan ini dapat dimakna lain,bahwa pemerintah harus mengikuti kehendak rakyat bukan semata-mata berdasarkan keinginan pribadi sang penguasa/pemerintah.  seringkali keinginan masyarakat terhadap suatu kebijakan supaya dapat dilaksanakan pemerintah tidak digubris. terutama dalam penanganan Covid 19 dan penerapan sistem PPKM menjadi contoh kecilnya.

dan tidak lupa juga. ketika pemerintah membuat suatu kebijakan maka mereka memberikan suatu penjelasan " apa yang dilakukan merupakan keselamatan rakyat dan keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi ( Salus Populi Suprema Lex Esto ) ".

melihat suatu perbedaan pandangan antara pandangan pemerintah dengan rakyat atau antara suara Rakyat adalah suara Tuhan ( Vox Populi,vox dei ) dengan keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi ( Salus Populi Suprema Lex Esto ) menjadi dilema dalam situasi pandemik Covid 19 atau dalam situasi apapun.

penjelasan dilemanya keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi ( Salus Populi Suprema Lex Esto ) dengan suara Rakyat adalah suara Tuhan ( Vox Populi,vox dei ) satu contohnya adalah penerapan PPKM. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 berakhir pada 20 Juli 2021, dan yang terbaru perpanjangan PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus berakhir 9 Agustus. tujuan penerapan PPKM ini adalah untuk menekankan peningkatan kasus covid 19 di Indonesia, akan tetapi kebijakan ini tidak diinginkan oleh rakyat dengan alasan penerapan PPKM akan berimbas secara finansial terhadap rakyat terutama rakyat yang penghasilannya berdasarkan harian.

keinginan rakyat ini tidak digubris oleh pemerintah karena alasan bahwa penerapan PPKM ini merupakan sebagai bentuk  keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi ( Salus Populi Suprema Lex Esto )

menjadi hal yang sangat penting pemerintah untuk melihat dan mendengarkan suara Rakyat adalah suara Tuhan ( Vox Populi,vox dei ), akan tetapi perlu dilihat kembali keinganan masyarakat itu sendiri apakah keinginannya untuk semua masyarakat Indonesia atau hanya untuk masyarakat dari kelompok tertentu. aspek ini perlu dilihat pula.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun