Mohon tunggu...
Lentera Kecil
Lentera Kecil Mohon Tunggu... lainnya -

Aku ingin menjadi lentera kecil meski sedikit pengetahuanku, aku berharap dapat memberi wawasan bagi yang membutuhkan.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Pengertian Disabilitas

7 Desember 2011   09:29 Diperbarui: 4 April 2017   17:24 5981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Pengertian Disabilitas


Istilah “Disabilitas” mungkin kurang akrab  di sebagian masyarakat Indonesia berbeda dengan “Penyandang Cacat”, istilah ini banyak yang mengetahui atau sering digunakan di tengah masyarakat.  Istilah Disabilitas merupakan kata bahasa Indonesia berasal dari serapan kata bahasa Inggris disability (jamak: disabilities) yang berarti cacat atau ketidakmampuan. Namun, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “Disabilitas” belum tercantum. Disabilitas adalah istilah baru pengganti Penyandang Cacat.  Penyandang Disabilitas dapat diartikan individu yang mempunyai keterbatasan fisik atau mental/intelektual.


Mengapa perlu perubahan istilah?


Dalam UU RI No. 4 tahun 1977 disebutkan tentang "Penyandang Cacat".  Penyandang cacat  seakan subyek hukum yang dipandang kurang diberdayakan. Istilah “Cacat” berkonotasi sesuatu yang negatif. Kata “penyandang” memberikan predikat kepada seseorang dengan tanda atau label negatif yaitu cacat pada keseluruhan pribadinya.


Namun kenyataan bisa saja seseorang penyandang disabilitas hanya mempunyai kekurangan fisik tertentu, bukan disabilitas secara keseluruhan. Untuk itu istilah "cacat"  dirubah menjadi "disabilitas" yang lebih berarti ketidakmampuan secara penuh.


Untuk lebih jelasnya dapat dibaca di artikel Disabilitas dan Pandangan Masyarakat.


Sumber: Lentera Kecil

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun