Mohon tunggu...
Lensa Dakwah
Lensa Dakwah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menebar Kebaikan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Islam Way Of Life

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Karantina Wabah: Mimpi di Masa Pandemi

12 September 2020   15:13 Diperbarui: 12 September 2020   15:14 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pemerintah DKI Jakarta akan meniadakan isolasi mandiri khusus bagi pasien positif Covid-19 bergejala ringan dan orang tanpa gejala (OTG). Mereka harus menjalani isolasi di tempat yang disediakan pemerintah, baik rumah sakit, Wisma Altlet, dan lokasi lainnya, bukan di rumah masing-masing.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya tengah menggodok aturan untuk mengisolasi orang di tempat milik pemerintah. (fokus.tempo.co,05/09/2020)

Pro kontra menghiasi kebijakan ini. Menurut Benny Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, keputusan Anies Baswedan untuk kembali menerapkan PSBB secara total membuat Istana marah. Sebelumnya, Anies mengatakan bahwa akan menarik 'rem darurat' setelah penularan covid-19 di Jakarta semakin tinggi. Penerapan PSBB akan kembali dilakukan pada awal-awal corona.

"Yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ucap Anies

Kebijakan PSBB dan Karantina oleh Anies Baswedan menuai kontra dari Istana sebagai pemegang kekuasaan di negeri ini. Alasannya apalagi jika bukan faktor ekonomi. Maka mengharapkan kebijakan karantina wabah di sistem saat ini adalah harapan kosong. Oleh karenanya perlu adanya evaluasi sistem penanganan Covid-19 yang ada di Indonesia. Urgensi penyelamatan nyawa rakyat tidak boleh dikesampingkan. Pemerintah harus segera membentuk instrument baru guna menekan pertambahan kasus positif Covid-19. Ruh kebijakan yang ada harus dirubah, yang sebelumnya adalah hitung-hitungan materi sekarang harus diubah menjadi melayani urusan umat.

Bisa kita lihat dalam mekanisme penanganan wabah di sistem Islam. Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki empat sifat. Pertama, universal, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya alias gratis. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya untuk mendapat pelayanan kesehatan. Ketiga, seluruh rakyat bisa mengaksesnya dengan mudah. Keempat, pelayanan mengikuti kebutuhan medis, bukan dibatasi oleh plafon.

Kebijakan karantina wilayah yang dicontohkan oleh khalifah Umar bin Khattab menunjukan bahwa penangan wabah dalam Islam memiliki pandangan universal. Jika wilayah persebaran tidak dibatasi, akan mempersulit penanganan penyembuhan pasien positif serta akan menambah jumlah kasus. Dengan adanya karantina nakes akan konsentrasi pada penyelamatan pasien, tidak disibukan dengan semakin bertambahnya pasien setiap harinya. Cara ini terbukti efektif menyelesaikan masalah wabah.

Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana tidak kecil. Pembiayaannya bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah. Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya. Juga dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanimah, fa'i, 'usyur, pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat, secara berkualitas.

Kuncinya adalah dengan menerapkan Islam secara menyeluruh. Hal itu hanya bisa diwujudkan di bawah sistem yang dicontohkan dan ditinggalkan oleh Nabi saw., lalu dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dan generasi selanjutnya.

sebagian teks tayang di radarindonesianews.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun