Mohon tunggu...
Leni Trihabsari
Leni Trihabsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180066 HKI G

Nama: Leni Trihabsari NIM: 101180066 Kelas: HKI G Semester: 6 Kuliah di IAIN PONOROGO, Fakultas Syariah, Jurusan Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah Hukum Yurisprudensi dalam Masyarakat Demokratis

10 Mei 2021   08:10 Diperbarui: 10 Mei 2021   08:27 1106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b) Kebebasan untuk berkumpul atau berorganisasi

c) Kebebasan berbicara secara lisan atau tertulis

d) Kebebasan beragama dan beribadah

e) Kebebasan mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan

2. Penguasa dan Rakyat Harus Tunduk pada Hukum

Asas kedua dalam masyarakat yang berkebebasan hukum, kedudukan hukum ditempatkan dalam keadaan yang bersifat supremasi. Penguasa dan rakyat, semuanya berada di bawah supremasi hukum. Tatanan, kebebasan, dan ketertiban masyarakat diatur oleh hukum atau the rule of law, jaminan perlindungan atas kebebasan individu sebagai anggota masyarakat harus sesuai dengan hukum. Tindakan penguasa mesti berpedoman pada aturan hukum. semua sikap perilaku dan tindakan anggota masyarakat maupun penguasa, berada dalam koridor hukum.

3. Aktivitas Setiap Individu Hanya Boleh Bergerak dalam Batasa-Batas Hukum

Siapa pun bebas dan tidak dilarang untuk mengejar dan mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan. Hak dan kewajiban untuk mengejar dan mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan itu dijamin dan dilindungi hukum, tetapi dengan batasan-batasan syarat sebagai berikut:

a) Tidak boleh melanggar batas ketentuan hukum

b) Tidak boleh merugikan hak dan kepentingan orang lain

c) Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, agama, kerukunan, dan ketertiban umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun