Mohon tunggu...
Leni Trihabsari
Leni Trihabsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180066 HKI G

Nama: Leni Trihabsari NIM: 101180066 Kelas: HKI G Semester: 6 Kuliah di IAIN PONOROGO, Fakultas Syariah, Jurusan Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah Hukum Yurisprudensi dalam Masyarakat Demokratis

10 Mei 2021   08:10 Diperbarui: 10 Mei 2021   08:27 1106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Hukum Dalam Masyarakat Bebas

Sistem kekuasaan suatu Negara menentukan ketertiban dan keadaan kehidupan masyarakat Negara itu. Ada dua besaran sistem hukum yang tidak pernah ketemu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bagaikan tidak pernah bertemunya kutub utara dan selatan. Dua sistem kekuasaan tersebut adalah sistem kekuasaan Negara yang otoriter dictator, dan sistem kekuasaan Negara yang demokratis atau masyarakat yang bebas bertanggung jawab.

Pengertian masyarakat bebas yang bertanggung jawab "law in free society", merupakan lawan dari makna pengertian hukum dalam kehidupan masyarakat yang diperintah secara otoriter yang hampir tidak ada ruang bagi hukum, karena dalam kehidupan penguasa yang otoriter, Penguasa langsung menjelma menjadi hukum. 

Dalam kehidupan masyarakat otoriter, Penguasa bertindak dan berperan sebagai alat kekuasaan semata (instrument of power), dan hukum berada dalam genggaman tangan Penguasa. Hak dan kepentingan serta kebebasan indivindu ditentukan oleh kehendak nafsu dan kemauan Penguasa. Penguasa tampil bagaikan raksasa yang congkak, angkuh, dan sombong bagai "Sakti mondroguno otot kawat balung besi kang ora tedas ing kapak paluneng pande".

Masyarakat yang hidup dalam ruang kehidupan kebebasan (free society), menempatkan keberadaan dan kedudukan penguasa dalam prespektif bersandar pada fondasi hukum. setiap tindakan atas kewenangan yang dimiliki aparat penguasa selalu bersandar pada hukum. Begitu juga setiap individu anggota masyarakatnya yang selalu menyadari bahwa setiap tindakannya harus mencerminkan suatu ketaatan konkret pada hukum yang mesti menghormati pada rambu-rambu hukum. Setiap jalan yang hendak ditempuh harus melalui jalur hukum yang sudah tersedia. Penguasa dan anggota masyarakat mesti berjalan lurus pada norma-norma yang telah ditentukan oleh hukum.

Esensi dalam kehidupan free society adalah adanya jaminan perlindungan bagi setiap individu oleh hukum. di bawah naungan perlindungan perisai hukum, dijamin sepenuhnya hak dan corak ragam perbedaan, dijamin sepenuhnya hak dan perlindungan seseorang untuk mengembangkan hidup pribadi dan opini serta kepercayaan. Siapa pun tidak boleh menghalangi dan mengganggu pengembangan hidup kepribadian dalam mengejar kesejahteraan dan kebahagiaan spiritual dan material. Malahan pada masa sekarang konsep masyarakat yang berkebabasan semakin luas tuntutan, jangkauan dan kualitasnya. Hal ini berarti, semakin luas pula tuntutan konsepsi jaminan dan perlindungan kebebasan yang mesti diberikan dan diupayakan.

Arus tuntutan konsepsi jaminan hak dan perlindungan kebebasan itu bukan hanya sekedar kebebasan, tetapi perlindungan kebebasan yang berguna dalam suasana tolerensi yang dapat mewujudkan saling menghormati di antara sesama anggota masyarakat. Tidak ada suatu kelompok atau etnis mana pun yang dianggap lebih unggul dan lebih diutamakan dari kelompok atau etnis lainnya. Secara religious, Tuhan hanya memuliakan hambanya yang paling taat dan patuh serta tunduk pada hukum. agar jaminan perlindungan kebebasan anggota masyarakat dapat tercapai secara efektif, Penguasa harus membuang jauh-jauh sikap ingin mempertahankan kuasa semu.

B. Kaidah Hukum Masyarakat Demokratis

1. Hukum Melindungi Kebebasan Setiap Warga Negaranya

Kaidah pertama yang mesti tegak dalam masyarakat yang berkebebasan menurut hukum adalah "Hukum melindungi kebebasan setiap warga Negara". Kebebasan warga Negara sangat erat kaitannya dengan "hak asasi" atau "human rights", terutama dengan hak asasi yang paling fundamental, antara lain:

a) Kebebasan untuk bergerak atau berpindah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun