Mohon tunggu...
Lenikmah
Lenikmah Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

6 PGSD A2 FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN UNISNU JEPARA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Strategi Bimbingan Belajar pada Peserta Didik Slow Learner di Kelas Inklusif SD

3 November 2019   12:58 Diperbarui: 3 November 2019   13:04 4031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan adalah usaha sadar dan bertujuan untuk mengembangkan kualitas manusia sebagai suatu kegiatan yang sadar akan tujuan. Maka dalam pelaksanaannya berada dalam suatu proses yang berkesinambungan dalam setiap jenis dan jenjang pendidikan, semuanya berkaitan dalam suatu sistem pendidikan yang integral (Djamarah, 2002).

Pendidikan di Indonesia tidak membedakan antara warga negara yang memiliki perbedaan seperti agama, etnis, fisik, dan pelajar yang lambat belajar dengan kebutuhan khusus. Siswa yang lambat belajar memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan. Siswa yang lambat belajar dengan kebutuhan khusus adalah siswa yang lambat belajar yang memiliki karakteristik khusus yang berbeda dari siswa yang lambat belajar secara umum. Ada siswa yang mudah menerima pelajaran, ada juga yang sulit menerima pelajaran. Kesulitan dalam belajar itu wajar karena tidak mungkin jalan menuntut ilmu akan tenang-tenang saja. Akan tetapi pasti ada hambatan atau kesulitan yang harus dilewati (Fitri, 2019:124)

Menurut Sugihartono dkk. (2007:149), kesulitan belajar adalah suatu gejala yang nampak pada peserta didik yang ditandai dengan adanya prestasi belajar yang rendah atau di bawah norma yang telah ditetapkan. Untuk itu guru harus mencermati permasalahan atau kesulitan belajar yang dialami siswa sehingga layanan pendidikan yang hendak diberikan dalam membimbing siswa akan lebih tepat.

Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang memiliki keunikan tersendiri dalam jenis dan karakteristiknya, yang membedakan dari anak-anak normal pada umumnya (Mumpuniarti, 2007:17). Definisi pelajar yang lambat menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia adalah siswa yang lambat belajar yang memiliki skor rata-rata di bawah enam di sekolah dan dengan demikian memiliki risiko tinggi untuk gagal kelas. Peserta didik yang lambat memiliki tingkat kecerdasan di bawah rata-rata sekitar 75-90. Secara umum, siswa yang belajar lambat memiliki nilai yang cukup buruk untuk semua mata pelajaran karena mereka mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelajaran. Mereka membutuhkan penjelasan berulang untuk satu bahan ajar, menguasai keterampilan perlahan-lahan bahkan someskill tidak dikuasai(Fitri, 2019:124)

Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 129 ayat (3) menetapkan bahwa Peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang; a) tunanetra; b) tunarungu; c) tunawicara; d) tunagrahita; e) tunadaksa; f)tunalaras; g) berkesulitan belajar; h) slow lenear; i) autis; j) memiliki gangguan motorik; k) menjadi korban penyalah gunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain, Pembelajaran untuk anak berkebutuhan khusus membutuhkan suatu pola tersendiri sesuai dengan kebutuhan masing-masing karena anak berkebutuhan khusus memiliki karakteristik yang berbeda, adanya perbedaan karakteristik setiap peserta didik berkebutuhan khusus, akan memerlukan kemampuan khusus guru.

Guru harus memiliki kemampuan berkaitan dengan cara mengombinasikan kemampuan dan bakat setiap anak dalam beberapa aspek. Sekolah memiliki hak untuk menolak mengajar anak tersebut, hal ini merupakan tindakan yang salah, dengan adanya sekolah inklusif adalah solusi yang tepat untuk mengatasi siswa yang memiliki keterbatasan (Amelia,  2016:54)

\Rosilawati (2013: 9) mendefinisikan pendidikan inklusi yang bertujuan memberikan motivasi, mengembangkan potensi, meningkatkan pendidikan yang efektif dan mengakomodasi kemampuan dan kebutuhan belajar siswa yang belajar lambat tanpa pengecualian. Semua siswa mendapatkan pendidikan yang sama tanpa kecuali. Dalam menyampaikan pengetahuan, guru tidak diizinkan untuk melakukan diskriminasi. Pendidikan inklusif bertujuan agar semua siswa yang lambat mendapatkan pendidikan yang baik sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.

Di Indonesia hak pendidikan untuk pelajar yang lambat belajar dengan kebutuhan khusus telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 32, bahwa pendidikan khusus adalah pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa yang mengalami kesulitan dalam mengikuti proses belajar karena fisik, emosi, mental , dan gangguan sosial dan / atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat khusus. Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi siswa yang memiliki disabilitas dan memiliki potensi kecerdasan dan / atau bakat khusus.

Pendidikan inklusif didefinisikan sebagai sistem pendidikan yang memberikan peluang bagi semua siswa yang memiliki disabilitas dan memiliki potensi kecerdasan dan / atau bakat khusus untuk berpartisipasi dalam pendidikan atau proses pembelajaran dalam lingkungan pendidikan bersama dengan siswa lain pada umumnya (Fitri, 2019:124)

Paradigma inklusi saat ini merupakan sebuah kecenderungan (trend) dalam bidang pendidikan. Kecenderungan itu didorong oleh fenomena untuk menegakkan hak asasi manusia dan demokrasi, demikian juga tuntutan untuk memenuhi pendidikan yang multikultur, berkeadilan (equity), serta kesetaraan (equality). Semua tuntutan tersebut urgensinya bahwa pendidikan sekolah harus mampu mengakomodasi belajar siswa dengan variasi level maupun kondisinya (Mumpuniarti,2011).

Berns mengemukakan (2004: 227) "Inclusion is the educational phylosophy of being of part of the whole---that chilren are entitied to fully participate in their school and community".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun