Mohon tunggu...
Lelly Muridi Z.Z.
Lelly Muridi Z.Z. Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya yang suka menulis

ketika kita pergi jauh, seseorang mungkin akan lupa siapa kita, tapi setidaknya mereka bisa melihat karya-karya kita.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal 293 RUU KUHP, Perlukah Disahkan?

13 Agustus 2019   23:28 Diperbarui: 13 Agustus 2019   23:47 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam hal ini, salah satu syarat hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku adalah dengan menyertakan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah yakni salah satunya adalah keterangan ahli. Keterangan ahli disini haruslah ahli dibidang persantetan. 

Pertanyaannya adalah apakah ada saksi ahli dibidang santet? Bahkan dalam segi pembuktiannya pun masih sulit. Tentu sampai saat ini masih menjadi keresahan yang timbul dalam masyarakat mengenai hal ini. 

Oleh karena itu perlunya merobah pemidanaan terhadap pelaku perbuatan santet dengan sebaik-baiknya, mengingat kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. 

Pada Pasal 545, 546, dan 547 KUHP , penulis rasa masih sangat dianggap lemah sehingga mungkin sedikit menyulitkan penyidik dalam hal menetapkan seseorang sebagai tersangka yakni apakah dukun santet ataukah seseorang yang menyuruh untuk melakukan perbuatan tersebut. Jadi meskipun dengan adanya Pasal 293 RUU KUHP ini tidak sedikit membantu dalam menyempurnakan pemidanaan yang ada dalam KUHP.

Terimakasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun