Mohon tunggu...
KKN 477
KKN 477 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Kelompok mahasiswa yang sedang melakukan kegiatan KKN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN 477 UMD 2022 Dorong Kepemilikan NIB bagi Pelaku Usaha Desa Sumbersuko

6 Agustus 2022   16:51 Diperbarui: 6 Agustus 2022   17:25 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendampingan Pembuatan NIB (Dokumen Pribadi)

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas bagi pelaku usaha sesuai dengan bidang usahanya. Setiap pelaku usaha hanya bisa memiliki satu NIB. NIB tidak hanya berfungsi sebagai nomor identitas pelaku usaha, tetapi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan yang akan berguna jika pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor. 

NIB dapat diperoleh dengan cara melakukan pendaftaran perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi atau BKPM. Selanjutnya, dilakukan pengisian data-data yang dibutuhkan seperti informasi bidang usaha yang sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), profil perusahaan, nilai investasi, dan lain-lain. 

Dalam proses pembuatan NIB itu sendiri, para pelaku usaha tidak dipungut biaya apapun. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Pelaku usaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha. Oleh karena itu, NIB wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha jika ingin berkembang secara legal.

Setelah melakukan eksplorasi dan melihat potensi di Desa Sumbersuko selama seminggu, kami memutuskan untuk berfokus dalam memajukan UMKM Desa Sumbersuko.  Hal ini dikarenakan potensi UMKM Desa Sumbersuko yang besar. Seperti yang telah diketahui, banyak masyarakat Desa Sumbersuko yang berwirausaha. 

Setelah menetapkan fokus kelompok, kami melakukan survey ke beberapa pemilik usaha dan mendapatkan bahwa salah satu masalah mereka adalah kurangnya pemahaman mengenai legalitas usahanya. Berdasarkan permasalahan tersebut, kelompok kami memutuskan untuk melakukan pendampingan pembuatan NIB yang dilakukan pada tanggal 28, 29, 30 Juli dan 8 Agustus 2022.

Pendampingan Pembuatan NIB (Dokumen Pribadi)
Pendampingan Pembuatan NIB (Dokumen Pribadi)

Kegiatan ini didukung oleh Kepala Desa Sumbersuko, H. Saiful Ma'arif, yang saat ini sedang gencar mendorong pelaku UMKM mendapatkan legalitas usaha, salah satunya NIB. Kegiatan pendampingan pembuatan NIB oleh kelompok KKN 477 juga dibantu oleh Ketua UMKM Desa Sumbersuko, Hendra.  

Berdasarkan hasil yang kami peroleh ketika melakukan pendampingan, usaha yang dimiliki oleh warga Desa Sumbersuko sangat beragam, antara lain toko sembako, penjual makanan dan minuman, dan lain sebagainya. Kegiatan ini diterima dengan baik dan antusias oleh para pelaku usaha di Desa Sumbersuko.

Dengan terlaksananya kegiatan pendampingan pembuatan NIB ini, kami berharap lebih banyak pelaku usaha di Desa Sumbersuko yang memiliki legalitas, sehingga dapat lebih berkembang. 

Selain itu, pemilik NIB dapat memiliki akses yang lebih mudah ke lembaga keuangan bank apabila membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun