Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... Konsultan - Advokat & Konsultan Hukum

Konsultan Hukum & Advokat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Membuat Surat Kuasa dalam 7 Menit!

7 Maret 2017   23:38 Diperbarui: 8 Maret 2017   12:00 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

SURAT KUASAberfungsi untuk memberikan kuasa dari seseorang kepada orang lain untuk mewakili orang tersebut dalam melaksanakan kepentingan hukumnya. Misalnya, untuk mewakili orang lain dalam menandatangani perjanjian, atau mewakili orang lain untuk mengambil barang, dokumen, menghadiri sidang pengadilan, dan masih lagi keperluan hukum lainnya yang bisa dikuasakan dengan surat kuasa.

Secara hukum, kitab undang-undang hukum perdata sendiri menggunakan istilah pemberian kuasa untuk mewakili kepentingan hukum orang lain ini. Jadi, istilah resminya sebenarnya bukan surat kuasa, karena pemberian kuasa tidak harus dalam bentuk surat. Pemberian kuasa bisa juga dilakukan secara lisan, bahkan bisa juga diberikan secara diam-diam dalam bentuk tindakan nyata - meskipun beberapa perbuatan hukum tertentu ada yang mewajibkan pemberian kuasa dengan surat, bahkan dengan akta notaris.

Bagaimana sebuah surat kuasa dapat disusun agar memenuhi syarat hukum? Ada setidaknya 4 bagian surat kuasa yang perlu mendapat perhatian jika Anda ingin membuat surat kuasa Anda sendiri. Secara ringkas, dalam 7 menit, Anda dapat mengetahui keempat bagian itu dengan menonton video berikut ini. Ya, dengan menyaksikan video ini, Anda akan bisa membuat surat kuasa Anda sendiri untuk berbagai keperluan. Bahkan Anda bisa memperoleh contoh-contohnya dalam format MS Word file yang siap edit.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun