Mohon tunggu...
Legalakses
Legalakses Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Melisensikan Resep Warisan Keluarga dalam Bisnis Kuliner (Rahasia Dagang)

24 Januari 2017   09:18 Diperbarui: 24 Januari 2017   09:26 1010
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika Anda adalah pemilik bisnis kuliner yang menggunakan resep rahasia warisan keluarga, maka sebenarnya nilai bisnis Anda lebih besar dari apa yang secara fisik nampak nyata. Nilai aset Anda lebih besar dari sekedar kedai restauran, karyawan-karyawan, mobil operasional, dan kitchen set. Anda memiliki rahasia dagang, kekayaan intelektual yang tak nampak secara fisik tapi punya nilai ekonomi yang tak lebih kecil dari nilai fisik bisnisnya sendiri.

Rahasia dagang warisan keluarga itu, yang formula resep masakannya Anda sembunyikan bahkan dari karyawan Anda sendiri, mungkin yang membuat restauran kecil Anda dibicarakan ramai di blog-blog kuliner dan menjadi viral di medsos. Informasi rahasia dagang yang mungkin Anda simpan rapat-rapat dalam lemari brangkas itu bisa Anda lisensikan. Anda dapat mengizinkan orang lain menggunakan resep rahasia itu dengan syarat tetap menjaga kerahasiannya, dan biarkan rahasia resep masakan itu menunjukan nilai ekonomi sebenarnya dengan menyumbangkan Anda royalti tambahan.

Lisensi rahasia dagang resep warisan keluarga merupakan salah satu cara cepat dalam melipatgandakan bisnis kuliner. Anda tak perlu mencari modal khusus dan mengalokasikan waktu Anda secara penuh untuk membuka cabang baru bisnis kuliner Anda. Anda dapat meminta orang lain melakukannya untuk Anda. Anda dapat memanfaatkan mereka, menggunakan modal dan karyawan mereka sendiri, dan Anda juga bisa berinvestasi di dalamnya supaya punya kontrol terhadap manajemen - namun bagaimanapun penggunaan rahasia resep masakannya harus tetap seizin Anda.

Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, rahasia dagang merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis, yang penggunaannya dalam kegiatan usaha mempunyai nilai ekonomi - dan pemilik rahasia dagang menjaga kerahasiaannya untuk tetap memberikannya nilai. Ruang lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi baik metode produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lainnya di bidang teknologi dan bisnis sepanjang memiliki nilai ekonomi. Untuk tetap memerikannya nilai, informasi rahasia dagang itu tidak boleh diungkapkan kepada umum (undisclosed informations). 

Rahasia dagang bisnis kuliner Anda telah dilindungi secara hukum berdasarkan undang-undang tanpa perlu adanya pendaftaran hak. Namun untuk melindunginya, Anda harus memastikan bahwa informasi rahasia dagang itu bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan Anda tetap menjaga kerahasiaannya melalui upaya-upaya yang patut.

  • Kerahasiaan Informasi Rahasia Dagang

Pastikan bahwa informasi rahasia dagang Anda memang bersifat rahasia, milik Anda sendiri dan hanya Anda saja yang mengetahuinya. Informasi tersebut bukan merupakan informasi yang sifatnya umum dan diketahui oleh banyak orang.

Rahasia dagang bernilai ekonomi karena kerahasiannya itu jika digunakan dalam kegiatan komersil dapat mendatangan keuntungan secara ekonomis.

  • Menjaga Kerahasiaan Rahasia Dagang

Sebagai pemilik rahasia dagang, Anda harus melakukan tindakan-tindakan yang patut untuk menjaga kerahasiannya. Misalnya, membuat prosedur internal untuk memastikan agar informasi rahasia itu tidak bocor.  

Hak yang diberikan dalam lisensi rahasia dagang adalah hak untuk mengekploitasinya secara ekonomi, dan bukan untuk mengalihkan kepemilikan hak atas rahasia dagangnya itu sendiri. Dalam lisensi, hak rahasia dagang itu tetap milik Anda. Sebagai kompensasi, pada umumnya pemberian lisensi disertai dengan pembayaran royalti oleh penerima lisensi kepada pemberi lisensi. Meskipun telah memberikan lisensi, sebagai pemilik Anda masih bisa menjalankan rahasia dagang itu untuk bisnis Anda sendiri.

Untuk membuat lisensi rahasia dagang itu efektif dan mengikat, Anda harus membuat perjanjian lisensi dengan penerima lisensi. Kontrak itu hanya mengikat pemberi dan penerima lisensi dan tidak mengikat pihak ketiga. Untuk dapat mengikat pihak ketiga, kontrak lisensi itu harus dicatatkan pada di Direktorat Jenderal HKI, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dalam banyak kasus sering terjadi, bahwa kendala dalam menjaga informasi rahasia dagang adalah digunakannya rahasia dagang itu oleh mantan karyawan yang telah begitu Anda percaya. Jika Anda adalah pemilik restauran ayam bakar yang menggunakan resep turun temurun keluarga Anda dan mempercayakan resepnya kepada karyawan, maka karyawan itu berpotensi untuk menggunakan resep tersebut dan menjadi kompetitor bisnis Anda. Berdasarkan UU Rahasia Dagang, sebagai pemilik rahasia dagang sebenarnya Anda mempunyai hak untuk malarang mantan karyawan Anda itu untuk mengunakan rahasia dagang Anda. Menurut undang-undang, penggunaan rahasia dagang tanpa izin bukan hanya dapat digugat secara perdata tapi juga dapat dilaporkan secara pidana di bawah ancaman 2 tahun penjara dan denda maksimal tiga ratus juta rupiah. (Dadang Sukandar, S.H./www.legalakses.com).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun