Pemerintah melalui aturan ini harus benar benar mampu menjamin budidaya lobster di dalam negeri bisa berkembang 2-3 tahun ini. Terpenting bahwa sumber daya ekonomi lobster ini dimanfaatkan secara inklusif dan tidak didominasi oleh korporasi besar. Masyarakat pesisir tetap menjadi pemegang hak terbesar.
Disisi lain, Pemerintah juga harus menjamin kelestarian stok melalui pengawasan dan pengendalian kuota tangkap secara efektif.
Terakhir, Pemerintah harus membuktikan bahwa lobster mampu mendongkrak penerimaam negara secara signifikan. Pemerintah harus segera merevisi Permen KP tentanh tarif PNBP untuk benih lobster yang saat ini sangat rendah.Â
Bayangkan tarif PNBP untuk benih lobster hanya dihargari Rp. 0,25 per ekor (Rp. 2.500,- per 10.000 ekor).
Rekomendasi saya terhadap upaya percepatan pengembangan budidaya lobster dalam jangka pendek adalah:
(1) segera menjadikan pengembangan budidaya lobster ini sebagai prioritas nasional dan segera bentuk Tim Percepatan dari seluruh lintas sektor terkait dengan Keputusan Presiden;Â
(2) segera susun roadmap, action plan dan business plan yang efektif; (3) penguatan riset, perekayasaan dan pengembangan teknologi yang efisien termasuk dari sisi pembiayaan; (4) penguatan market.
Saya rasa kita sudah terlalu lama mengumbar potensi, sementara negara lain telah jauh melakukan pemanfaatan. Sekali lagi, yang terpenting adalah melakukan re-orientasi bahwa dalam konteks pemanfaatan sumber daya laut mind set harus dirubah dari upaya "menangkap" menjadi "berbudidaya ". Itulah hakekat sustainability.
Wallahualam
Penulis adalah Perencana