Mohon tunggu...
Kang Chons
Kang Chons Mohon Tunggu... Penulis - Seorang perencana dan penulis

Seorang Perencana, Penulis lepas, Pemerhati masalah lingkungan hidup, sosial - budaya, dan Sumber Daya Alam

Selanjutnya

Tutup

Money

Penguatan Sub Sektor Akuakultur adalah Sebuah Keniscayaan

11 Juli 2019   14:32 Diperbarui: 11 Juli 2019   14:56 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pesta demokrasi 5 (lima) tahunan dalam memilih Presiden dan wakil presiden telah usai dan berujung pada putusan akhir di Mahkamah Konstitusi. Hasilnya incumbent kembali dipastikan memenangkan kontestasi politik ini. Artinya Era Pemerintahan Kabinet Kerja Jilid II kembali akan menentukan arah pembangunan Indonesia dalam 5 (lima) tahun mendatang.

Sebagai seorang Perencana, penulis tentu berharap ada perbaikan tata kelola menuju good governance yang secara langsung memicu pada perbaikan struktur ekonomi (makro dab mikro) yang lebih baik. Terlebih tantangan ke depan akan semakin berat seiring terjadinya transformasi dalam semua aspek kehidupan khususnya berkaitan dengan aspek ekonomi dan sosial.

Catatan kurang baik selama 5 (tahun) belakangan, sebagai halnya yang disampaikan beberapa pakar antara lain yakni pertumbuhan ekonomi tahun 2019 yang stagnan diangka 5,3; dan defisit neraca perdagangan yang seringkali terjadi. Bulan April misalnya defisit neraca perdagangan menyentuh angka 2,5 milyar USD. (sumber : detik.com). Dua indikator ini, tentu harus menjadi fokus perhatian di era kabinet kerja jilid II ini.

Sebagaimana dalam tulisan sebelumnya, penulis seringkali mengingatkan pentingnya untuk all out memanfaatkan nilai ekonomi sumber daya khususnya pada bidang kemaritiman. Harus diakui, selama 5 tahun kita tidak optimal memanfaatkan ekonomi maritim.

Akuakultur harus diperkuat


Potensi efektif nilai ekonomi akuakultur diprediksi mencapai  251 milyar USD per tahun. Nilai ini jauh akan lebih besar jika berhasil menaikan nilai tambah produk yang berdaya saing.

Oleh karenanya, kita berharap di era kabinet kerja jilid II ini sub sektor akuakultur ini benar benar jadi fokus prioritas nasional. PR besar dalam pemanfaatan potensi ini sangat banyak di hadapan mata, tentunya seluruh stakeholders harus serius.

Gonjang ganjing, terkait tawar menawar pembagian jatah kursi kabinet memang lagi santer. Nomenklatur susunan kabinet memang jadi hak prerogratif Presiden. Namun sebagai insan akuakuktur, penulis berharap penyusunan nomenklatur atau pun re-strukturisasi di tubuh Kementerian Kelautan dan Perikanan justru harus memperkuat dan memberikan ruang besar bagi upaya pemanfaatan sub sektor akuakultur ini.

Akuakultur punya nilai strategis besar, sehingga tidak bisa dipandang sebelah mata. Oleh karenanya, jikapun ada re-strukturisasi, maka eksistensinya harus tetap dijaga sesuai kebutuhan yang akan fokus di garap.

Sektor perikanan memang terbagi menjadi dua sub sektor yakni perikanan tangkap dan budidaya. Keduanya memiliki tantangan berbeda dan sama sama membutuhkan pengelolaan yang efektif. Artinya pendekatan dan tata kelola pada  keduanya berbeda, sehingga harus ada struktur yang spesifik dan kuat.

Seyogyanya efisiensi harus menciptakan efektifitas, namun jika dilakukan secara tak terukur, maka yang terjadi sebaliknya. Tentu ini yang tidak kita inginkan, jika dikemudian hari re- struksturisasi akan mempersempit peran sub sektor akuakultur.

Yang perlu dilakukan saat ini sebenarnya adalah bagaimana menyiapkan dan mengimplementasi grand design kebijakan, sehingga arah pembangunan akuakultur terus terarah dan berkelanjutan. Tentu, bukan hanya tugas pemerintah saja, namun seluruh stakeholders terkait.

Semoga akuakultur Indonesia semakin maju dan membawa kemaslahatan bagi bangsa.

*penulis adalah perencana

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun