Mohon tunggu...
Leanika Tanjung
Leanika Tanjung Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

The Lord is my sepherd

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lockdown atau Karantina Berdasarkan UU No. 6 tahun 2018

16 Maret 2020   05:45 Diperbarui: 17 Maret 2020   02:12 1962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sebagai pelengkap tulisan sebelumnya, saya sampaikan pengertian lockdown atau dalam bahasa kita disebut karantina berdasarkan UU NO. 6 tahun 2018 tentang Karantina.

Syarat karantina menurut UU No. 6 tahun 2018, ada beberapa macam dan ada aturannya.  Penentuan status darurat kesehatan nasional ditetapkan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden, yang diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit, misalnya.  

Ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 tahun 2018. Ada karantina rumah, karantina wilayah, dan karantina rumah sakit.  Lalu ada pembatasan sosial.

Pasal 50, 51 dan 52 menyebutkan karantina rumah, dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah. Karantina ini meliputi orang, rumah, dan alat angkut yang dipakai. Orang yg dikarantina tidak boleh keluar, tapi kebutuhan mereka dijamin negara.

Pasal 53, 54, dan 55 bicara tentang karantina wilayah. Inilah yang disebut lockdown. Syaratnya, harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat sehingga harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani wabah tersebut.

Wilayah tersebut diberi tanda karantina, dijaga aparat. Anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi. Kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi pemerintah.

Jika lockdown diterapkan, tak satupun bisa keluar rumah. Ada petugas yang akan menjaga supaya aturan tersebut dipatuhi.

Jokowi memilih tidak melakukan lockdown tapi pembatasan sosial atau social distancing skala besar. Pasal 59 menyebutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari upaya memutus wabah, dengan mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah.

Sekolah dan kantor diliburkan, acara keagamaan dibatasi atau kegiatan yang skalanya besar dibatasi. Ini yang minimal.

Yang lebih tinggi lagi juga bisa, misalnya penutupan toko dan mall, penutupan tempat hiburan yang banyak dikunjungi orang, atau tindakan apapun yang tujuannya mencegah orang banyak berkumpul. Tapi orang-orang masih bisa berpergian, ke kantor, ke pasar, ke mall, ke dokter, ke rumah sakit, bahkan acara tertentu.

Semoga berguna

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun