Mohon tunggu...
Hefrizal
Hefrizal Mohon Tunggu... Jurnalis - Munir

Reporter

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan Investasi Bodong Fikasa Group Memakan Korban

11 Desember 2020   16:20 Diperbarui: 11 Desember 2020   17:44 1114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta : Belasan nasabah PT. Fikasa Group merasa tertipu terhadap investasi yang diiming-imingi bunga besar

"Kami melaporkan Agung Salim cs sebagai pemilik dan pengelola PT Fikasa Group, ke Polda Metro jaya  Polri dan tercatat dalam No. LP/7355/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 10 Desember 2020.,"  ujar Kuasa Hukum nasabah, Rahmadianto Andra SH dari kantor Hukum KESUMA MULIANA & Co Lawfirm

Pelaporan dilakukan 10 nasabah karena pemilik dan pengelola perusahaan investasi di bawah Fikasa Group tidak membayar senilai Rp 12 miliar yang merupakan dana dan bunga investasi yang telah mereka tanam.

"Laporan ini terkait kasus penipuan kegiatan perdagangan dengan terlapor keluarga Salim (Agung Salim, Bhakti Salim ,Elly Salim) ," kata kuasa hukum pelapor, Rahmadianto Andra SH dari kantor KESUMA MULIANA & Co Lawfirm.

Rahmadianto Andra SH menjelaskan, para pemilik Fikasa Group dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan yang melanggar Pasal  tindak pidana perbankan Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 3 ayat 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau pidana penggelapan atau penipuan yang diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

"Para korban kecewa karena tidak ada itikad baik dari pengurus dan pemilik Fikasa Group, untuk mengembalikan uang nasabah," Rahmadianto Andra.

Menurut Rahmadianto Andra, kasus gagal bayar ini bermula dari iming-iming investasi dengan bunga tinggi yang ditawarkan Fikasa Group kepada para nasabahnya.

Melalui sejumlah perusahaan di bawah payung Fikasa Group, mereka menawarkan berbagai produk deposito dengan bunga tetap antara 9 sampai 12 persen per tahun.

"Namun, bulan Maret 2020, pembayaran bunga kepada nasabah mulai macet. Bahkan, bunga yang dibayarkan kepada nasabah pada Maret 2020 adalah bunga yang seharusnya dibayarkan pada Februari 2020," katanya.

Terkait maraknya kasus investasi bodong akhir-akhir ini, Rahmadianto Andra SH meminta OJK selaku pengawas perusahaan keuangan menjalankan tugas pengawasan dengan benar, sehingga kasus modus investasi bodong dapat dicegah. (Hefrizal)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun