Mohon tunggu...
Hefrizal
Hefrizal Mohon Tunggu... Jurnalis - Munir

Reporter

Selanjutnya

Tutup

Money

Sinergi Nawacita Indonesia-Asprindo Perkuat Kebijakan Keseimbangan Pembangunan Ekonomi Indonesia

6 Desember 2019   13:22 Diperbarui: 6 Desember 2019   14:14 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4.Mendukung Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang proteksi para pelaku UMKM pemula dan penggunaan produksi  lokal dalam rangka menciptakan kesinambungan dan kemandirian daerah.

5.Dalam rangka memperkuat kapasitas UMKM, maka pada tiap-tiap daerah/ desa diperlukan industri dan inkubator ber-basis keunggulan dan kearifan daerah ber-orientasi ekspor.

6.Wirausaha yang berpertumbuhan tinggi sebagai cikal bakal wirausaha Ten Ex dan Unicorn perlu di-dukung dengan penerapan kebijakan e-commerce market place dengan komposisi 40% produk lokal dan tax incentive yang dapat merangsang penjualan produk lokal melalui e-commerce termasuk dukungan terhadap produk lokal ber-basis e-commerce.

7.Dalam rangka mengatasi masalah ekspor produk tidak tahan lama, seperti hasil pertanian,hortikultura dan perikanan maka diperlukan suatu kebijakan yang memudahkan agar produk tersebut dapat langsung masuk ke negara tujuan ekspor dalam waktu yang singkat. Kebijakan tersebut adalah melalui kelebihan cargo penumpang yang setelah di akumulasi diberikan ekspor produk UMKM yang tidak tahan lama dengan potongan 50%.

8.Alokasi kredit untuk menggerakan usaha rakyat dari perbankan yang ideal porsinya lebih besar kepada para pelaku UMKM dari pada untuk pelaku usaha besar. Secara teknis kebijakannya untuk diterapkan adalah sebagai berikut:

a)Pemberian KUR (Kredit Usaha Rakyat) porsinya 60% : 40%, sehingga roda ekonomi secara nasional dapat tumbuh dan berkembang di atas 8% per tahun.

b)Suku bunga KUR diharapkan meringankan pelaku UMKM yang saat ini masih dirasakan berat mencapai 7%-8% per tahun dengan pajak 0,5% dari omzet. Idealnya suku bunga KUR maksimum 5% per tahun dengan pajak konstan pada angka 0,5.

9.Pemerintah hendaknya meredistribusi asset-asset produktif, khususnya lahan-lahan tidur dan lahan-lahan HGU yang sudah berakhir, hendaknya dimanfaatkan menjadi satu kesatuan dengan Satu Desa Satu Industri dan UMKM melalui konsep business model inti plasma, dimana plasma (BUMDES, Koperasi dan UMKM) memiliki kepemilikan saham di primary industry (FELDA model).  

_(Media Center dan Publikasi DPP ASPRINDO)_ 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun