Mohon tunggu...
Hefrizal
Hefrizal Mohon Tunggu... Jurnalis - Munir

Reporter

Selanjutnya

Tutup

Money

Sinergi Nawacita Indonesia-Asprindo Perkuat Kebijakan Keseimbangan Pembangunan Ekonomi Indonesia

6 Desember 2019   13:22 Diperbarui: 6 Desember 2019   14:14 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hadirnya Asprindo sejak 28 Pebruari 2018 membawa angin segar baru dalam membangun perekonomian nasional dengan mengambil posisi sebagai mitra strategis Pemerintah dalam bidang perekonomian. 

Sebagai komunitas pengusaha bumiputera berbasis UMKM, ASPRINDO siap berperan menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan regulasi percepatan pertumbuhan ekonomi tersebut melalui perumusan kebijakan percepatan ekspor UMKM ke pasar global.                                          

Hal tersebut disampaikan Jose Rizal pada saat acara penanda tangani kebijakan keseimbangan dalam pembangunan ekonomi indonesia kerja sama antara Asprindo dengan nawa cita indonesia di gedung departmen kementerian Koperasi dan UMKM (6/12).

dokpri
dokpri
Ketua Umum Sinergi Nawacita Indonesia DR. RM. Suryo Atmanto MBA, MRE dalam sambutannya mengatakan bahwa sembilan butir dari isi nota kesepahaman tersebut juga tercermin dari program nawacita. Sehingga kolaborasi antara Sinergi Nawacita Indonesia (SNCI) dengan ASPRINDO akan dapat berjalan dengan baik sehingga pembangunan UMKM Indonesia dapat terlaksana lebih baik lagi.

Suryo juga mengatakan bahwa tanggal  17 Januari akan dijadikan hari UMKM Indonesia dan direncanakan akan mengundang 5000 UMKM, dimana ASPRINDO akan memegang peranan penting dalam pelaksanaan hari jadi UMKM tersebut.            

Isi dari Sembilan Butir Nota Kesepahaman tersebut, sebagai berikut :

1.Mengharapkan dukungan  Bapak Presiden, target kontribusi UMKM terhadap total ekspor non-migas dari 14.17% ( Sumber : Kemenkop RI, Realisasi Semester  I  2019 ) menjadi  50%  pada akhir 2024. Kebijakan Pemerintah Pusat yang dibutuhkan agar target ekspor non-migas dapat tercapai yaitu :

a)Menyatukan fungsi kelembagaan UMKM di bawah satu atap dan peningkatan peran pelaku UMKM menjadi bagian integral dari kebijakan UMKM 2019-2024 yaitu melalui Omnibus Law Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM.

b)Memperpendek supply chain bahan baku dan barang modal yang diperlukan oleh UMKM dalam rangka meningkatkan kualitas, design dan packaging dalam persaingan global. 

2.Mengusulkan proses negosiasi Free Trade Agreement Indonesia dengan negara-negara tujuan ekspor yang akan memudahkan ekspor UMKM.

3.Mengharapkan agar  difasilitasi Pelaku UMKM dalam mengembangkan Industri-industri pedesaan dalam rangka substitusi impor dan memenuhi standard internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun