Mohon tunggu...
Lazarus Djami
Lazarus Djami Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kasih

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Beberapa Keputusan Sinode Gereja-Gereja Bebas Sumba Timur

7 Desember 2022   07:05 Diperbarui: 7 Desember 2022   08:52 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

BEBERAPA KEPUTUSAN SINODE GEREJA BEBAS SUMBA TIMUR

  • Pasangan Suami-Istri yang sudah puluhan tahun sudah menikah cara adat, terpilih jadi tua-tua kemudian ada keberatan. Apakah yang harus kami buat?
  • Dijawab: Tidak perlu lagi nikah Gereja; bila masih perlu BS saja.
  • (Kep. Sin. GGBST tahun 2001, hal. 5)
  • Hal Pencurian yang di damaikan oleh pemerintah dan dibebankan denda, apakah dapat diterima?Dijawab: Pemerintah adalah hakim damai, kalau ia membebankan kepada pencuri uang denda, boleh diterima.(Kep. Sin. GGBST tahun 2001, hal. 7)
  • Anggota berhak yang di tahan dari Perjamuan, kemudian pindah gereja apakah perlu melanjutkan siasat?Dijawab: tidak perlu, kewajiban kita hanya memberitahukan bahwa bahwa saudara tersebut masih berada di bawah siasat di dalam Gereja kami.(Kep. Sin. GGBST tahun 2001, hal. 7)
  • Sloki, apakah salah bila memakai sloki?Dijawab: Kita harus ingat titah Kristus yang mengatakan "Minumlah kamu sekalian daripadanya", titah Kristus tidak boleh dihilangkan. Perumusan itu tidak boleh dihilangkan, perumusan itu tidak boleh dirubah....kita harus memperhatian dan amat menasehati orang yang berperasaan seperti itu.
  • Tim Doa, dapatkah dibiarkan dalam Gereja kita? Dijawab: Dewan Gereja harus memperhatiakan hal yang demikian, supaya jangan dibiarkan dalam Gereja kita,.... supaya kita tidak menyimpang dari percaya. (Kep. Sin. GGBST tahun 2001, hal. 7)
  • Kolekte di tempat penguburan Dijawab: Terserah kepada kebebasan Gereja setempat, tetapi sebaiknya ditiadakan. (Kep. Sin. GGBST tahun 2004, hal. 8)
  • Seorang kafir yang masuk Gereja,.... berapa lama baru dipermandikan? Dijawab: Sekurang-kurangnya 6 bulan. (Kep. Sin. GGBST tahun 2004, hal. 8
  • --------------------LDJ------------------

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun