Mohon tunggu...
Rudy Haryanto
Rudy Haryanto Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Founder One Indonesia Satu dan WAG IDNEWS

Founder One Indonesia Satu dan WAG IDNEWS, blogger yang menjadi politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Salah Satu Bank Besar Indonesia Ini Dipidanakan Karyawannya Sendiri

22 Mei 2018   11:00 Diperbarui: 22 Mei 2018   11:06 1454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: alamatbank.com

Dunia perbankan Indonesia digegerkan dengan berita yang menyebutkan bahwa salah satu bank besar di Indonesia dipidanakan oleh salah seorang karyawannya dengan tuduhan penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan

Berita tersebut diperoleh Founder One Indonesia Satu dan WhatsApp Group IDNEWS langsung dari sang karyawan tersebut, dimana beliau melaporkan Bank UOB Indonesia ke Polda Metro Jaya pada tanggal 05 Mei 2018 dan diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2464/V/2018/PMJ/Dit. Reskrimum

Dokumen by One Indonesia Satu
Dokumen by One Indonesia Satu
Pada tanggal 08 Mei 2018 kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat berdasarkan rujukan Laporan Polisi Nomor: LP/2464/V/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tentang tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan pasal 374 KUHP, yang terjadi di Bank UOB Indonesia dengan pelapor bernama Andry dan dua orang terlapor, yaitu Herman Cahyadi dan Tunggul Judanto

Dokumen by One Indonesia Satu
Dokumen by One Indonesia Satu
Sang karyawan Bank UOB Indonesia yang bernama Andry tersebut mengungkapkan bahwa beliau mempidanakan Bank UOB Indonesia terkait tidak dibayarkannya hak beliau sebagai salah seorang karyawan Bank UOB Indonesia berupa gaji dan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat

Lebih lanjut, Andry menceritakan bahwa dirinya bekarja di Bank UOB Indonesia sejak tahun 2008 dengan jabatan terakhir sebagai Vice President, namun pada bulan Oktober 2017 beliau di scorsing. Dalam masa scorsing tersebut Andry tetap menerima hak beliau berupa gaji tiap bulannya sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 37/PUU-X/2011 yang menyatakan bahwa perusahaan harus tetap memberikan sebagaimana mestinya

Pada bulan April 2018, melalui surat nomor 18/HSS/02207, Bank UOB Indonesia tidak memberikan gaji kepada Andry dan hingga berita ini diterbitkan, gaji yang seharusnya menjadi hak Andry sebagai salah seorang karyawan Bank UOB Indonesia tidak juga diberikan

Hal tersebut membuat Andry melaporkan Herman Cahyadi dan Tunggul Judanto ke Polda Metro Jaya pada tanggal 05 Mei 2018 atas dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 juncto pasal 374 KUHP, dan selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 08 Mei 2018

Bagaimana kelanjutan kisah perseteruan Bank UOB Indonesia dengan salah seorang karyawannya ? Kita tunggu perkembangannya dalam beberapa waktu ke depan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun