Ferry Masliandy Napitupulu 45 tahun dan Roslinawati Nasution 45 tahun warga Dusun 1 Desa Pare-Pare kecamatan Air putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Yang merupakan salah satu warga korban penindasan pihak jalan tol Kuala tanjung-Indrapura dengan di hargai hanya seratus dua puluh tujuh ribu dan delapan puluh dua ribu permeter atas hak tanah yang ia miliki.
Sementara sepadan dengan tanah miliknya (ferry-red) malah sudah di bayar dengan harga Dua juta enam puluh empat ribu rupiah permeternya oleh Pihak Tol Kuala Tanjung-Indrapura. Hal ini di utarakan Ferry di lokasi tanah miliknya yang seluas lebih kurang 7200m (Tujuh ribu dua ratus meter persegi) dengan dasar Surat SHM( Sertifikat Hak Milik).
Di dampingi tim kuasa Hukumnya Bambang Sudarwady, SH (direktur Law Firm Mediator) Memaparkan dan berkeberatan atas penindasan yang di lakukan Pihak Tol Kuala tanjung-Indrapura terhadap kliennya bernama Ferry Masliandy Napitupulu dan Roslinawati Nasution.
Pihaknya berharap agar adanya keadilan harga yang sesuai dengan keinginan mereka sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah permeternya.
Selain itu ada dampak kerugian dari penimbunan yang sudah di lakukan Pihak pembangunan jalan Tol di lokasi itu, berupa 14 belas kolam ikan dan restauran yang semuanya sudah tidak berjalan atau beroperasi lagi selama dua tahun lebih, dimana semua itu merupakan sumber penghasilan utama selama ini dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Bambang Sudarwadi.SH juga menambahkan, berbagai upaya juga telah pihaknya lakukan dan tak terkecuali melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM.RI ke KemensekNeg, Kepala staf presiden RI, PT.Hutama Karya, PT.Waskita Karya, PT.Jasa Marga dan terkhususnya Kepada Presiden Republik Indonesian Bapak H.Ir Joko Widodo.
Dan dalam hal ini tim kuasa hukum berharap dan bermohon kepada Pemerintah terkait, untuk dapat menyelesaikan serta memediasikan agar tidak menjadi preseden buruk tentang hak rakyat di Negara kesatuan Republik Indonesia.