Mohon tunggu...
Law Firm Mediator
Law Firm Mediator Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penasehat hukum/konsultan hukum/mediator

Berpengalaman tentang permasalahan hukum atas nama client baik pidana maupun perdata dan tata usaha negara serta handal dalam memediasi pihak berperkara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penanganan Ganti Untung Pembangunan Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura Sumatera Utara

16 Juni 2021   21:30 Diperbarui: 16 Juni 2021   21:28 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ferry Masliandy Napitupulu 45 tahun dan Roslinawati Nasution 45 tahun warga Dusun 1 Desa Pare-Pare kecamatan Air putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Yang merupakan salah satu warga korban penindasan pihak jalan tol Kuala tanjung-Indrapura dengan di hargai hanya seratus dua puluh tujuh ribu dan delapan puluh dua ribu permeter atas hak tanah yang ia miliki.

Sementara sepadan dengan tanah miliknya (ferry-red) malah sudah di bayar dengan harga Dua juta enam puluh empat ribu rupiah permeternya oleh Pihak Tol Kuala Tanjung-Indrapura. Hal ini di utarakan Ferry di lokasi tanah miliknya yang seluas lebih kurang 7200m (Tujuh ribu dua ratus meter persegi) dengan dasar Surat SHM( Sertifikat Hak Milik).

Di dampingi tim kuasa Hukumnya Bambang Sudarwady, SH (direktur Law Firm Mediator) Memaparkan dan berkeberatan atas penindasan yang di lakukan Pihak Tol Kuala tanjung-Indrapura terhadap kliennya bernama Ferry Masliandy Napitupulu dan Roslinawati Nasution.
Pihaknya berharap agar adanya keadilan harga yang sesuai dengan keinginan mereka sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah permeternya.

Selain itu ada dampak kerugian dari penimbunan yang sudah di lakukan Pihak pembangunan jalan Tol di lokasi itu, berupa 14 belas kolam ikan dan restauran yang semuanya sudah tidak berjalan atau beroperasi lagi selama dua tahun lebih, dimana semua itu merupakan sumber penghasilan utama selama ini dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Bambang Sudarwadi.SH juga menambahkan, berbagai upaya juga telah pihaknya lakukan dan tak terkecuali melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM.RI ke KemensekNeg, Kepala staf presiden RI, PT.Hutama Karya, PT.Waskita Karya, PT.Jasa Marga dan terkhususnya Kepada Presiden Republik Indonesian Bapak H.Ir Joko Widodo.

Dan dalam hal ini tim kuasa hukum berharap dan bermohon kepada Pemerintah terkait, untuk dapat menyelesaikan serta memediasikan agar tidak menjadi preseden buruk tentang hak rakyat di Negara kesatuan Republik Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun