Mohon tunggu...
laurensius lara
laurensius lara Mohon Tunggu... Supir - Penikmat Senja.

Sukses itu soal waktu, bermainlah dengan waktu.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ingatan Sosial, Kelanjutan Reformasi

26 September 2019   22:13 Diperbarui: 26 September 2019   22:34 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena manusia mau tidak mau harus menentukan sendiri bagaimana harus bertindak dan bersikap terhadap syarat-syarat kehidupannya dan secara realitas pontensial mempengaruhi kehidupannya, sehingga dengan adanya RUU KUHP dan pasal-pasal tersebut membatasi ruang-ruang privat masyarakat dan bersifat menyempitkan hubungan antar masyarakat dikehidupan realitas sesungguhnya.

Nilai Dasar Hukum
Kita bertolak dari fungsi dasar hukum yaitu memanusiakan penggunaan kekuasaan. Artinya tidak ada konflik kepentingan antara masyarakat dan elit politik, maupun elit kekuasaan baik sebagai pembuat aturan. Dalam fungsi hukum ini terlihat ada dua hal yang mau dilindungi oleh hukum, yaitu kebebasan dan kesamaan dimata hukum.

Kesamaan artinya eksistensi hukum sama kedudukannya di mata hukum, tanpa memandang kelas, golongan, ras, dan agama seseorang. Hukum memberikan jaminan kepada setiap warganya dimata hukum.

Sedangkan kebebasan adalah dengan adanya hukum mencegah orang yang kuat untuk menguasai yang lemah khususnya dalam dominasi kehidupan. Fungsi hukum menjadi penjamin kebebasan manusia.

Sehingga mestinya dalam RUU KUHP yang baru mestinya menampilkan pasal-pasal yang berdasarkan nilai-nilai kesamaan dan kebebasan dimata hukum. Kita hidup dinegara yang demokrasi mestinya hukum menjadi landasan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan adanya ingatan sosial memberikan kesadaran kepada masyarakat secara kolektif untuk meneruskan reformasi dalam menciptakan hukum positif tanpa adanya diskriminasi terhadap masyarakat, tidak adanya penguasaan yang dominan oleh penguasa kepada masyarakat.

Demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan simbol kelanjutan dari reformasi yang mestinya menciptakan ruang-ruang keterbukaan pihak pembuat UU kepada masyarakat, sehingga UU yang dibuat di mengalami ketimpangan dan penolakan.

Proyek reformasi adalah menciptakan ruang demokrasi yang terbuka artinya menciptakan ruang-ruang dialog dan diskusi, adu argument, dan adu pandangan serta gagasan demi menciptakan sebuah negara yang semakin demoktratis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun