Mohon tunggu...
Lauren sadita
Lauren sadita Mohon Tunggu... Lainnya - Berdoa dan Berusaha

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wajah Pembinaan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Di Institusi Pendidikan

10 April 2021   22:36 Diperbarui: 10 April 2021   22:38 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

WAJAH PEMBINAAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK) DI INSTITUSI PENDIDIKAN

Apa itu anak berkebutuhan khusus ?. Anak  berkebutuhan  khusus  (ABK)  diartikan  sebagai  individu-individu  yang mempunyai  karakteristik  yang  berbeda  dari  individu  lainnya  yang  dipandang  normal oleh  masyarakat  pada  umumnya. Secara lebih khusus anak berkebutuhan khusus menunjukkan karakteristik fisik, intelektual, dan emosional yang lebih rendah atau lebih tinggi dari anak normal sebayanya atau berada di luar standar normal yang berlaku di masyarakat. Sehingga mengalami kesulitan dalam meraih sukses baik dari segi sosial, personal, maupun aktivitas pendidikan gagasan ini dikemukakan oleh Bachri,2010. Kekhususan yang mereka miliki menjadikan ABK memerlukan pendidikan dan layanan khusus untuk mengoptimalkan potensi dalam diri mereka secara sempurna.

Anak dikatakan memiliki kebutuhan khusus jika memiliki salah satu kategori sebagai, berikut : Kelainan sensori, seperti cacat penglihatan atau pendengaran, Deviasi mental, termasuk gifteddan retardasi mental, Kelainan komunikasi, termasuk problem bahasa dan dan ucapan, Ketidak mampuan belajar, termasuk masalah belajar  yang serius karena kelainan fisi, Perilaku menyimpang, termasuk gangguan emosional, Cacat   fisik   dan   kesehatan,   termasuk   kerusakan   neurologis,   ortopedis, dan penyakit lainnya seperti leukimia dan gangguan perkembangan. Anak berkebutuhan khusus mungkin disebabkan oleh kelainan atau memang bawaan dari lahir atau karena masalah tekanan ekonomi, politik, sosial, emosi, dan perilaku yang menyimpang.

Anak berkebutuhan khusus sangatlah beragam, keberagaman tersebut dikarenakan ABK memiliki kekhususannya masing-masing. Anak berkebutuhan khusus terdiri dari: Tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita; tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar, lamban belajar, autis, memiliki gangguan motoric, atau mungkin menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain (memiliki kelainan lain).
Maka dapat diketahui bahwa Anak berkebutuhan khusus bukan hanya anak yang mengalami cacat fisik saja, anak yang memiliki kelemahan pada intelektual dan sosialnya juga termasuk anak berkebutuhan khusus.

Lalu bagaimana dengan pembinaan wajah anak berkebutuhan khusus di institusi pendidikan ?. Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus akhir-akhir ini telah menjadi perhatian bagi banyak pihak. Anak berkebutuhan khusus berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (reguler) dalam pendidikan hal ini disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.

Adapun anak berkebutuhan khusus yang paling banyak mendapat perhatian guru menurut Kauff dan Hallahan (dalam Bandi, 2006), antara lain tunagrahita, Kesulitan belajar (learning disability), hiperaktif (ADHD dan ADD), tunalaras, tunawicara, tunanetra, autis, tunadaksa, tunaganda dan anak berbakat

Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkebutuhan khsus. Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus berupa penyelenggaraan pendidikan inklusi. Secara lebih operasional, hal ini diperkuat dengan peraturan pemerintah tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. Dengan demikian pelayanan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tidak lagi hanya di SLB tetapi terbuka di setiap satuan dan jenjang pendidikan baik sekolah luar biasa maupun sekolah reguler/umum.

Berdasarkan landasan hukum tentang pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus diatas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan bagi anak yang mengalami keberbutuhan khusus harus diupayakan seoptimal mungkin. Didalam upaya mengoptimalkan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, perlu adanya kesadaran penuh yang dimiliki oleh para pendidik mengenai pentingnya pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, kondisi dan karakteristik (kelebihan dan kekurangan) anak berkebutuhan khusus, dan penanganan didalam dunia pendidikan yang dapat dilakukan oleh guru didalam mengoptimalkan kemampuan yang dimiliki oleh anak berkebutuhan khusus.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun