Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobby Menulis, Mendengarkan musik, Jogging, pekerja keras, Loyalitas, jujur, Amanah, Murah Senyum

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Apa Beda? Dana Pensiun & Asuransi Jiwa

1 Maret 2023   14:56 Diperbarui: 1 Maret 2023   15:07 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Oleh : Latin, SE
Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)

 "Perbedaan mendasar terletak pada tujuan finansialnya, Dana Pensiun itu untuk memupuk Modal di hari tua, Sementara Asuransi Jiwa itu untuk mengamankan Modal Pensiun ketika belum sampai pada tujuannya, dan untuk mencapai tujuan finansialnya itu agar selamat secara finansialnya baik untuk dirinya ataupun pada keluarganya."

Jakarta - Bicara dana pensiun, berarti kita diajak sejenak untuk memikirkan bagaimana perjalanan menuju usia nanti setelah pasca pensiun harus sejahtera dan bahagia. Dimana pasca pensiun itu, biasanya sudah tidak lagi berada pada usia yang tidak produktif. Dan usia yang produktif itu, masih menghasilkan uang atau penghasilan dari sumber kekayaan yang menghasilkan seperti gajian yang didapat setiap bulan, berbisnis, berdagang, atau hasil investasi dan lain sebagainya.

Terkadang rasa kekawatiran itu ada, secara mental dan finansial belum siap untuk menjalani pensiun dipercepat, pensiun ditunda dan atau pensiun normal, karena kebutuhan biaya hidup kedepannya. Biasanya kecemasan itu bisa saja terjadi, akan menghantui pikiran pada setiap orang dalam menjalani sebuah proses perjalanan kehidupan. Kehidupan yang biasanya sehari-hari dipenuhi dengan rutinitas, akitivitas akan padatnya kesibukan pekerjaan, tugas kantor, bersosialisasi, ikut berorganisasi, Komunitas hobby, dan atau lain sebagainya.

Tanpa kita sadari ternyata waktu sudah habis, tak terasa bahwa perjalanan waktunya begitu cepat sudah mendekati detik-detik memasuki pada usia pensiun. Beruntung bagi mereka yang sejak awal sudah menyisihkan dana hari tuanya, atau sudah diprogramkan untuk dipersiapkan dana pensiunnya oleh perusahaan tempatnya bekerja.

 Apa itu Dana Pensiun ?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun, Pasal (1), Bahwa Dana Pensiun adalah suatu badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Adapun penyelenggara Dana Pensiun dapat terbagi menjadi dua DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Biasanya DPPK didirikan oleh Perusahaan Pemberi Kerja untuk internal karyawan saja, hanya terbatas sampai Karyawan, tidak untuk umum dan programnya bisa menjalankan Program Manfaat Pasti (PPMP), yang manfaat pensiunnya berdasarkan rumus dana pensiun yang diatur dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP), atau juga bisa menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Kemudian, untuk DPLK biasanya didirikan oleh Bank dan Perusahaan Asuransi Jiwa, yang menyelenggarakan Program pensiun Iuran Pasti (PPIP), dimana manfaat pensiunnya berdasarkan akumulasi iuran plus hasil pengembangan (Manfaat Pensiun), dibukukan terhadap masing-masing rekening kepesertaan yang terpisah dari pemberi kerja, yang diperuntukkan untuk umum,  perorangan (Individual), perusahaan ( Company), masyakarat luas, karyawan, pekerja bebas dan lain sebagainya.

 Apa itu Asuransi Jiwa ?

Bicara resiko, sebenarnya kita di ajak untuk di bawa kedalam pikiran tindakan lebih pada antisipasinya, jaga-jaga, pencegahan alternatif solusinya, menghindari resiko, pengalihan sebuah resiko yang mungkin terjadi dimasadepan, dan solusi penyelesaiannya terhadap sebuah resiko itu. Kemudian, efek resiko yang akan ditimbulkan seberapa besar berkapasitas kecil, berkapasitas sedang dan berkapasitas besar. Mengantisipasi segala kemungkinan terburuknya itu baik, sambil mengukur kesiapan kita, sebelum sesuatu itu akan terjadi, dimasa yang datang. Hal itu dikawatirkan, akan menimpa kepada kita, mungkin keluarga kita, saudara kita, pada sahabat kita dan atau orang lain disekelilingnya. Contoh disaat pandemi Covid-19 ini yang menimbulkan dampak buruk terhadap perekonomian nasional, bahkan masuk sudah level mendunia yang menyebabkan penurunan ekonomi Dunia (Resesi Ekonomi Dunia). Hal itu, bagian dari pada sebuah resiko yang kita sama-sama sedang menghadapinya dan mencari solusi jalan keluarnya. Kita tidak pernah tahu terhadap resiko itu yang datangnya tidak terduga sebelumnya, kita sebelumnya tidak ada persiapan untuk menghadapi resiko itu, tahu-tahu bahwa pandemi Covid-19 diumumkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini, telah membawa dampak negatif bagi perekonomian Negara kita, dimana telah menimbulkan sistemik disegala sektor bidangnya,terutama pada sektor keuangan kita, dan memukul terhadap perekonomian secara nasional dan Dunia khususnya terjadi pada Indonesia.

Pepatah mengatakan "Bertemu itu sementara berpisah itu pasti'' bila kematian itu sudah sesuatu hal yang keharusan, dan akan pasti terjadi mendekati kita, dimanapun berada dan kapanpun itu waktunya. Tinggal bagaimana seberapa besar kesiapan kita, untuk menghadapi itu penting bekal untuk pulang ke kampung akhirat yang kehidupannya kekal abadi disana, tentu dibutuhkan bekal yang cukup. Tentunya bekalnya bukan dengan uang lagi berbeda saat masih tinggal di dunia dibutuhkan untuk memupuk modal pensiun dihari tua,agar cukup membiayai pada saatnya nanti akan tiba pensiun.

Bagaimana bagi mereka saat situasi sulit ini terkena PHK sepihak, pengurangan pegawai, tentu resiko itu tidak diinginkan mereka, terdampak kebijakan Pemerintah yang belum berpihak pada korban PHK masal. Ketika Pemerintah RI, sudah berpihak pada pemulihan ekonomi Nasional, dilevel pejabat bawahannya tidak mendukungnya, inilah yang menimbulkan masalah sosial. Justru bermain, menggunakan kewenangannya dibelokan alokasi anggaran Negara itu, untuk kepentingan lain, sperti Penyertaan Modal Negara (PMN) yang tidak tepat sasaran penggunaannya dibelokkan pada sektor bidang lain. Padahal itu untuk kebutuhan sektor industri perasuransian yang sedang megap-megap membutuhkan suntikan modal Negara untuk melanjutkan perjuangannya sebagai perusahaan Legenda Perasuransian Nasional. Disisi lain, tujuannya PMN itu adalah untuk mengembalikan kepercayaan berasuransi dimasyarakat (recovery publik trust) dan memperkuat permodalannya pada sektor bidangnya, itulah resiko yang harus kita hadapi bersama. Penulis sangat prihatin terhadap mereka yang menjadi korban kebijakan OJK sepihak, seolah-olah untuk penyelamatan polis dan Penyehatan Keuangan Perusahaan, pada kenyataannya hanya slogan saja, prakteknya tidak.

Bagi mereka yang sehari-harinya bekerja sangat ekstra, kerja keras bisa menyebabkan kelelahan dengan segala resikonya, kemungkinan terburuk bisa saja mendadak jatuh sakit lalu membutuhkan biaya perawatan di Rumah Sakit (RS) yang sangat besar, ketersediaan tabungan terbatas, pinjam uang juga harus dikembalikan dengan bunganya mencekik. Kemudian bekerja dengan tergesa-gesa akhirnya mengemudikan kendaraan tanpa terkontrol, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan tanpa mengontrol kecepatan kendaraan dengan baik, resikonya bisa menimbulkan kecelakaan, bahkan bisa fatal meninggal dunia ditempat. Hal itulah, terkadang tidak diperhatikan yang bisa menimpa kepada siapa saja. Kurangnya kesadaran untuk berhati-hati berkendara itu, bisa berdampak serius, atau human eror terjadi microsleep sering terjadi pada jalur track lurus bebas hambatan di Toll Cipali menuju Surabaya.

Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi Juncto UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Pasal (1) Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi
dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: (a). Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti atau (b). Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau
didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun