Pandemi Covid yang telah berlangsung selama hampir satu tahun di Indonesia semakin terasa dampaknya ke segala sektor, tak terkecuali sektor ekonomi. Hal ini pun dirasakan secara signifikan oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengalami krisis ekonomi. Menurunnya daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19 juga sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha UMKM.Â
Krisis ekonomi yang dialami UMKM tanpa disadari dapat menjadi ancaman bagi perekonomian nasional. UMKM sebagai penggerak ekonomi domestik dan penyerap tenaga kerja tengah menghadapi penurunan produktivitas, yang berakibat pada penurunan profit secara signifikan.Â
Dilansir dari website LatihID, ada beberapa kiat strategis untuk mengoptimalkan pemasaran produk UMKM Â di tengah daya beli masyarakat yang menurun akibat wabah Corona, yaitu mengobservasi lingkungan sekitar, berpikir kreatif dan inovatif, mengembangkan hasil observasi, mengatur keuangan sebaik mungkin, fokus pada pelayanan kepada pelanggan, dan yang tak kalah penting adalah aktif melakukan promosi via internet atau media sosial.
Dikatakan juga oleh LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), bahwa salah satu langkah mitigasi prioritas jangka pendek yang dapat dilakukan oleh UMKM untuk menghadapi situasi pandemi adalah dengan menciptakan stimulus pada sisi permintaan, dan mendorong platform digital (online) untuk memperluas kemitraan, alias digitalisasi UMKM. Bentuk digitalisasi untuk UMKM beberapa diantaranya adalah online shop, e-commerce, dan marketplace.Â
"Online shop, e-commerce, dan marketplace? Bukannya itu semua sama aja?"Â
Beberapa orang tentunya pernah berpikiran seperti itu. Padahal nyatanya, tiga hal tersebut berbeda, loh! Kira-kira, dari ketiga jenis tempat berjualan tersebut, mana yang paling cocok untuk UMKM, ya? Sebelum itu, yuk ketahui lebih dulu mengenai pengertian dari online shop, e-commerce, dan marketplace.Â
Sama seperti artinya secara harfiah, online shop merupakan toko yang bergerak atau melakukan transaksi penjualan barang atau jasa di internet (secara online). Di Indonesia, bentuk online shop yang umum dilakukan oleh pelaku usaha adalah berjualan di media sosial seperti Instagram atau Facebook. Penjual akan berinteraksi secara langsung dengan pembeli, di mana pembeli akan melakukan pemesanan dengan menghubungi kontak penjual seperti WhatsApp atau LINE, dan melakukan pembayaran langsung ke rekening penjual.
E-CommerceÂ